5 Pengangguran Bisa Sewa Apartemen untuk Pesta Narkoba, Uangnya Ternyata Hasil Begal Ojol
Rr Dewi Kartika H October 08, 2024 07:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Meski tak bekerja, lima pengangguran di Jakarta Barat bisa menyewa unit apartemen di wilayah Cengkareng hanya untuk pesta narkoba.

Kelima pengangguran itu yakni MI alias Kampleng (25), NY alias Ucup (37), S alias Pandi (30), RK alias Abak (31) dan MF (30).

Usut punya usut, ternyata uang tersebut merupakan hasil dari membegal pengendara ojek online yang tengah beristirahat.

Alhasil, kelima pengangguran ini sekarang tak lagi menginap di apartemen melainkan di sel Polres Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi membeberkan kronologi kejahatan yang dilakukan kelima pria tersebut.

Kelima pengangguran itu merampas motor dan ponsel seorang pengendara ojek online yang tengah beristirahat di depan minimarket wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 27 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Modus yang digunakan mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang tengah menunggu orderan.

Parahnya, para pelaku ini menodongkan senjata jenis airsoft gun tipe Glock 19 kepada korban.

"Jadi yang punya airsoft gun ini si MI, alias kampleng ini. Dia yang mendorongkan senjata ini kepada korban. Dimana senjata itu didapat dari si MF ini," kata Kapolres saat merilis kasus ini di kantornya, Selasa (8/10/2024).

Setelah mendapatkan ponsel dan motor korban, para pelaku langsung menuju unit apartemen sewaan yang mereka sewa harian sebesar Rp 250 ribu sekaligus juga dijadikan markas sementara sindikat ini.

Saat itu, baru ponsel korban saja yang telah terjual kepada pengedar sabu di Kampung Ambon yang dikenal sebagai kampung rawan narkoba di Jakarta Barat.

Sebagian uang penjualan ponsel mereka belikan sabu dan sisanya Rp 200 ribu dibagi rata diantara mereka.

Sedangkan motor korban belum sempat dijual lantaran sindikat ini lebih dulu keciduk polisi usai korban melapor.

Kepada polisi, para pengangguran ini mengaku baru sekali melakukan kejahatan semacam ini. Namun polisi masih memeriksa pengakuan yang bersangkutan.

"Mereka melakukan akai ini berangkat daripada keinginan para pelaku ini untuk mengkonsumsi narkoba," kata Kapolres.

Kepada para pelaku, mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.