BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama Gegara Tagihan Fiktif Rp4,7 Miliar, Ini Kata RS Mitra Keluarga Tegal
deni setiawan October 08, 2024 07:31 PM

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Manajemen RS Mitra Keluarga Tegal memberikan tanggapan terkait pemutusan kerja sama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. 

Melalui keterangan resminya, Direktur RS Mitra Keluarga Tegal, dr Herman mengatakan, pihaknya sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerja sama pelayanan. 

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan agar kualitas dan integritas layanan kesehatan yang diberikan dapat lebih baik. 

Pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal menyeluruh melalui perbaikan proses operasional dan peningkatan sistem manajemen.

Tujuannya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan.

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pasien, keluarga pasien, serta semua pihak yang terdampak," katanya melalui Tribunjateng.com, Selasa (8/10/2024). 

Sementara itu, perwakilan manajemen atau Humas RS Mitra Keluarga Tegal yang tidak mau disebutkan namanya tidak mau mengomentari soal tagihan fiktif.

Dia mengatakan, intinya dari RS Mitra Keluarga Tegal dengan BPJS Kesehatan permasalahannya selesai.

Saat ini, RS Mitra Keluarga Tegal fokus dengan perbaikan pelayanan. 

"Terkait jumlah dan pengembalian uang bisa tanya ke BPJS Kesehatan."

"Karena dari kami sudah tidak ada masalah," ujar perempuan yang mewakili manajemen RS Mitra Keluarga Tegal di Kafe Radar Tegal, Selasa (8/10/2024).

Pada pemberitaan sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi.

Pemutusan kerja sama itu gegara kasus phantom procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif. 

RS Mitra Keluarga Tegal melakukan tagihan fiktif dengan kerugian total mencapai Rp4,7 miliar. 

Sedangkan RS Mitra Keluarga Slawi, ada 7 kasus pelayanan rawat inap dengan prosedur pemasangan ventilator tetapi terbukti tidak dilakukan pemasangan dengan kerugian mencapai Rp130 juta.

Kemudian ada 26 kasus pending dengan modus serupa menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp591 juta.

Dari kasus di dua rumah sakit tersebut, kerugian atas tagihan yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sekira Rp4,8 miliar. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, pemutusan kerja sama tersebut karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua rumah sakit yang bersangkutan. 

Rumah sakit yang di Slawi pemutusan kerja sama mulai Senin 7 Oktober 2024.

Sedangkan rumah sakit di Tegal pemutusan kerja sama mulai Kamis 10 Oktober 2024.

"Ada pelanggaran isi (red, kerja sama) sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak kami dengan rumah sakit tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (7/10/2024).

Menurut Chohari, pihaknya saat ini tengah fokus memikirkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak atas pemutusan kerja sama tersebut. 

Pelayanan harus tetap berjalanan sehingga peserta JKN akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat. 

"Untuk di Slawi ada RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Siaga, di Tegal ada RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah," jelasnya. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.