Lansia Pukuli Ketua RW saat Papasan, Pelaku Sempat Tak Terima Karena Ditegur: Ape Lo Liat-liat
Torik Aqua October 08, 2024 07:31 PM

TRIBUNJATIM.COM -  Seorang lansia berinisial S (71) pukul Ketua RW menggunakan balok kayu.

Ternyata pemukulan ini berawal dari pelaku yang tak terima dengan teguran korban berinisial EPW (48), Sabtu (5/10/2024).

Korbannya berinisial EPW (48) merupakan ketua RW 01 Kelurahan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Akibat pemukulan itu, tulang kaki kanan korban mengalami patah setelah dihantam balok yang dilayangkan S.

Kronologi

Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo mengatakan, peristiwa bermula ketika korban yang tengah mengemudikan sepeda motor berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda di jalan.

"Keterangan warga yang sudah kita periksalah sebagai saksi, pelaku sempat mengatakan 'ape lo liat-liat' kepada korban," kata Suprasetyo di Matraman, Jakarta Timur Senin (7/10/2024), dilansir dari TribunJakarta.com.

Mendapatkan perlakuan yang demikian, EPW yang sedang membonceng anaknya hanya diam dan tetap duduk di motornya.

Namun, tiba-tiba S turun dari sepeda lalu mengangkat dan menghantamkan sepedanya ke tubuh korban.

Tak sampai di situ, S kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil balok kayu.

Setelah itu, S kembali menghampiri EPW sambil melayangkan balok kayu yang ia pegang ke kaki kanan korban.

"Dari hasil olah TKP, diketahui korban yang dipukul dengan balok kayu oleh pelaku sehingga tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya," kata Suprasetyo.

Usai dipukul dengan balok, korban turun dari motor dan berkelahi dengan pelaku, tetapi langsung direlai warga di sekitar lokasi kejadian.

Setelah itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Senen, Jakarta Pusat, untuk perawatan.

"Korban dibawa ke RSCM oleh saksi dan warga lainnya guna dilakukan pengobatan dan tim unit reskrim melakukan pengecekan ke RSCM guna dilakukan visum et revertum terhadap korban," ucap Suprasetyo.

Sementara itu, pelaku langsung ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Matraman.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Matraman guna penyelidikan lebih lanjut," kata Suprasetyo.

Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kesal karena sering ditegur

Salah satu warga setempat bernama Suwarno mengatakan, S nekat melakukan pemukulan terhadap EPW karena tak terima sering ditegur oleh EPW yang merupakan Ketua RW 01.

S ditegur karena warungnya sering dipakai tempat nongkrong remaja dan pemuda hingga larut malam sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Pelaku sudah beberapa kali ditegur oleh warga dan Ketua RW. Hal ini membuat pelaku dendam hingga akhirnya melakukan penganiayaan," kata Suwarno, dilansir dari Antara, Senin.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Matraman AKP Mochamad Zen mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara S melakukan penganiayaan karena merasa kesal dengan korban.

"Diduga pelaku merasa kesal terhadap korban, untuk motif sedang didalami dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutur Zen.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.