BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha, Ini Inisialnya
Muhammad Olies October 08, 2024 10:31 PM

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan korupsi  pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024 memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan komisi antirasuah sudah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha pada 24 September 2024.

"Kita juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Sayangnya Tessa belum mengungkap identitas lima tersangkanya.

Dia mengatakan proses penyidikan sedang berjalan.

Adapun lima orang yang dijadikan sebagai tersangka turut dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan lima tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," kata Tessa.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.