Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Hakim-hakim di Daerah
Muhammad Zulfikar October 09, 2024 12:31 AM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berupaya memastikan suara dan pengalaman hakim di daerah diakui dan diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan terkait kesejahteraan para hakim di Indonesia. 

Sudut pandang hakim-hakim di daerah disebut jadi langkah penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap realitas.

Hal ini disampaikan Juru Bicara SHI yang juga Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Catur Alfath Satriya usai audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

“Makanya tadi kita meminta keterlibatan hakim di daerah. Karena kenapa ini penting? Karena hakim-hakim di daerah inilah yang merasakan sendiri gitu dampak kebijakan dari Mahkamah Agung kita yang merasakan gitu kan dan suasana kebatinan yang saya bilang relevansi data itu datanya dari hakim-hakim di daerah,” kata Catur di lokasi.

Menurutnya evaluasi kesejahteraan hakim dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, harus didasarkan pada data dan suara yang relevan, utamanya yang berasal dari hakim-hakim daerah.

Mahkamah Agung (MA) selaku pihak berwenang yang menangani urusan kehakiman harus melihat kondisi lapangan para hakim di daerah. Sebab mereka memiliki pengalaman langsung mengenai dampak kebijakan tersebut, sehingga perspektif mereka amat penting untuk mendapatkan gambaran akurat.

“Bagaimana ini sudah sesuai atau belum gitu nah itu yang sebetulnya harus yang di reach out ya yang dicari oleh Bappenas karena ya bukannya menafikan ya kalau yang ditanyakan di Mahkamah Agung dan semacamnya dari kita, kita dari SHI memang merasa mungkin informasinya kurang relevan,” ungkapnya.

Adapun dalam audiensi dengan Bappenas, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus utama pembahasan. Namun secara garis besar tujuan audiensi tak lepas dari agenda strategis SHI untuk mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU terkait penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, dan penerbitan PP jaminan keamanan terhadap hakim.

Naskah kajian SHI terkait kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 142 persen juga disampaikan dalam kesempatan tersebut.

Sejumlah perwakilan SHI hari ini juga beraudiensi dengan beberapa pihak, mulai dari pimpinan DPR RI, tokoh nasional prof Jimly Asshiddiqie, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan audiensi dengan Kementerian Keuangan.

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.