OTT KPK: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka; Sita Kardus 'Paman Birin'
kumparanNEWS October 09, 2024 08:20 AM
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (56 tahun) sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi.
KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024. Kasus ini diduga terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (8/10).
Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.
Tersangka penerima:
Tersangka pemberi:
KPK Sita Kardus 'Paman Birin' Isinya Rp 800 Juta
Jumpa pers KPK soal OTT di Kalsel yang melibatkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok KPK
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Salah satunya ada kardus berisi uang tunai bergambar 'Paman Birin'.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan barang bukti itu disita dari Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam. Dalam perkaranya, Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin Noor.
"(Mengamankan barang bukti) satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," kata Ghufron dalam jumpa pers, Selasa (8/10).
Paman Birin sendiri selama ini dikenal sebagai panggilan akrab Sahbirin Noor, politikus Golkar yang juga gubernur Kalsel dua periode.
Dari tangan Ahmad, penyelidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Berikut rinciannya:
"‘Paman’ itu apakah merujuk pada Pak Gubernur atau pada siapa sebetulnya, itu sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (8/10).
Untuk uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat diduga merupakan fee atas pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel. Pemberinya diduga adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan rekanan pekerjaan.
"Diduga bahwa 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," papar Nurul Ghufron.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan Meski Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) menyampaikan penetapan penahanan tersangka mantan kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kiri) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10), KPK menahan 6 orang tersangka terkait kasus tersebut. Tak ada terlihat ada Sahbirin Noor. Dari penjelasan KPK, dia memang tidak ikut ditangkap dalam OTT ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan soal Sahbirin Noor yang tidak ikut diamankan dalam OTT. Asep memaparkan, bahwa dalam OTT itu pihaknya mengikuti jalannya uang dari awal yang diduga terkait kasus suap tersebut.
"Jadi ada informasi terkait masalah akan penyerahan, ada penyerahan uang gitu, kan, ya, kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti, mengikuti, ya mengikuti," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10).
"Ini bergerak dari si pemberi yaitu Saudara YUD dan Saudara AND. Nah, bergerak kemudian dari sana, uang bergerak kepada Saudara YUL, kemudian bergerak ke Saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada Saudara AHM, ya," lanjut dia.
KPK Temukan Kertas 'Logistik BPK: 0,5%' di Kasus Suap Gubernur Kalsel
KPK menemukan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Salah satunya adalah kertas bertuliskan 'logistik BPK: 0,5%'.
Kertas itu ditemukan dalam rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kalimantan Selatan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan kertas itu disita dari tersangka Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.
"(Diamankan barang bukti) dua lembar Post It berwarna kuning bertuliskan 'Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%'," kata Ghufron dalam jumpa pers, Selasa (8/10).
Belum diketahui arti Logistik BPK yang dimaksud. Dari Yulianti, juga diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 3,65 miliar beserta dokumen lain.
Sosok Sahbirin Noor dan Harta Kekayaannya
Presiden Jokowi didampingi Mendagri Tito Karnavian serta Gubernur dan Wagub Kalsel terpilih melakukan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/8/2021) siang. Foto: Humas Setkab/Rahmat
Sahbirin Noor merupakan pria kelahiran Banjarmasin, 12 November 1967. Ayah tiga anak ini menempuh pendidikan dasar hingga sarjana di kampung kelahirannya, Banjarmasin.
Pendidikannya dimulai dari MI TPI Budi Mulia Banjarmasin dan lulus pada 1982. Kemudian, di tingkat menengah, ia mengenyam pendidikan di SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin. Pada 1995, Sahbirin mengenyam gelar sarjana dari UNISKA Banjarmasin. Sepuluh tahun berselang, ia meraih gelar magister dari Universitas Putra Bangsa Surabaya. Kemudian, Sahbirin melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, pada 2021.
Sahbirin yang akrab disapa Paman Birin ini memulai karier sebagai birokrat di Pemprov Kalsel, dari lurah hingga camat. Kemudian dia mundur dan masuk dunia bisnis.
Dikutip dari situs ICW, Sahbirin disebut sempat bekerja sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua sebelum terjun di dunia politik.
Kiprahnya di dunia politik pun dimulai kala menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada 2016 lalu. Saat itu, ia berpasangan dengan Rudy Resnawan dan menjabat hingga 2021.
Sahbirin kembali terpilih sebagai orang nomor satu di Kalimantan Selatan di periode keduanya dan berpasangan dengan Muhidin. Sahbirin Noor-Muhidin mengalahkan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat atau H2D.
Selain itu, pada kurun waktu 2017-2022, Sahbirin juga sempat mengemban amanah sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Selatan.
Jadi Tersangka KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Berapa kekayaan Sahbirin?
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Sahbirin terakhir melaporkan kekayaannya pada 28 Februari 2024 untuk periodik 2023. Laporan itu disampaikannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam laporan itu, harta kekayaan Sahbirin tercatat mencapai Rp 24,8 miliar. Berikut rinciannya:
Sebanyak 13 bidang tanah dan bangunan di Banjar, Barito, Banjarmasin, Tanah Bumbu, hingga Banjarbaru, dengan total nilai Rp 13.714.700.000;
Kendaraan berupa mobil Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pikap, Honda HRV, dan motor Honda Revo, senilai Rp 733.000.000;
Harta bergerak lainnya: Rp. 2.324.514.900;
Kas dan setara kas: Rp. 8.123.861.373;
Total kekayaan: Rp 24.896.076.273.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.