Tak Akan Memaafkan Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara: Anak Saya Tidak Bisa Kembali
kumparanHITS October 09, 2024 05:21 PM
Artis Tamara Tyasmara tidak akan memaafkan Yudha Arfandi atas perbuatannya terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Yudha merupakan terdakwa perkara kematian Dante.
"Kalau untuk maaf, saya tidak pernah memaafkan dia setelah saya lihat CCTV-nya. Kalau saya maafkan saya enggak akan laporkan. Karena bagaimanapun anak saya tidak bisa kembali," kata Tamara Tyasmara kepada kumparan, Selasa (8/10).
Tamara Tyasmara sempat melihat kembali rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kematian Dante dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tamara tidak kuasa menahan tangis saat itu.
Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadinya, Yudha Arfandi mengungkapkan penyesalannya karena kelalaiannya dalam melatih renang justru merenggut nyawa Dante. Selain itu, ia meminta maaf kepada orang tua Dante, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, atas perbuatannya.
"Saya ingin menyampaikan permintaan maaf terutama kepada kedua orang tua korban almarhum Dante," kata Yudha dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10).
Yudha juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, terutama anak dan orang tuanya. Ia merasa gagal menjalankan tugas sebagai seorang anak dan ayah.
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan perbuatan Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer. Menurut JPU, Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Penasihat hukum Yudha dalam pleidoi mengatakan kliennya tidak pernah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kematian Dante merupakan bentuk kelalaian Yudha saat melatih renang.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.