Kata Anak Mat Solar soal Ganti Rugi Tanah Tol Cinere yang Belum Diterima Ayahnya
kumparanHITS October 09, 2024 08:27 PM
Putra dari pesinetron Mat Solar, Haidar Rasyid, buka-bukaan soal tanah milik orang tuanya yang hingga kini belum mendapat uang ganti rugi pembebasan lahan.
Padahal, lahan tersebut kini sudah berubah jadi jalan tol Cinere-Serpong dan sudah resmi beroperasi. Haidar pun tak paham apa yang membuat ayahnya belum mendapatkan hak atas pembebasan lahan tersebut.
"Aku kurang tahu karena aku masih kecil juga (saat pembebasan lahan dilakukan). Cuma aku denger, sih, ya, kayak gitu (belum dibayar). Jadi tanahnya belum semuanya dibayar kayaknya," ujar Haidar Rasyid kepada wartawan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Haidar pun berharap ada solusi atas masalah tersebut sehingga Mat Solar bisa menerima ganti rugi penuh atas pembebasan lahan itu.
Pemeran Bajaj Bajuri, Mat Solar, di acara pernikahan anaknya. Foto: Instagram/ @idhamau
Sebab, biaya pembebasan lahan itu jelas akan sangat berguna untuk menambah biaya pengobatan bagi pemeran Bajuri di sitkom Bajaj Bajuri itu.
"Aku kurang tahu berapanya, tapi yang penting bisa buat tambahan untuk berobat ayah saja sih," ungkap Haidar.
Haidar pun menuturkan bahwa keluarganya dibantu oleh rekan Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka, yang kini menjadi anggota dewan.
"Ya kemarin sih, Oneng mau bantu buat ambil uangnya," pungkas Haidar.

Pengelola Tol: Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar Sudah Dititipkan ke PN Tangerang

Sementara itu, dikutip dari kumparanBISNIS, PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak usaha PT Jasa Marga (JSMR), sudah buka suara mengenai ramai kabar komedian Mat Solar yang belum mendapatkan ganti rugi atas tanahnya yang dijadikan Jalan Tol Cinere-Serpong. Tanahnya berada di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang dengan luas 1.313 meter persegi.
Suasana Jalan Tol Serpong Cinere Seksi 2 di Limo, Depok, Jawa Barat, Senin (18/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Direktur Utama PT CSJ Mirza Nurul Handayani menjelaskan pihaknya sudah membayarkan uang ganti rugi tanah tersebut. Tapi dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 2019 karena tanahnya bermasalah. Itu artinya, uang Mat Solar belum cair sejak 5 tahun lalu.
"Terhadap bidang tanah tersebut telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (9/10).
Menurut Mirza, pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah atau pemerintah Daerah.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.