23 Orang Sudah Diperiksa Polda Metro soal Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto
kumparanNEWS October 09, 2024 09:20 PM
Sebanyak 23 orang telah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan Eks Kepala Bea Cukai DIY yang baru-baru ini ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, Eko Darmanto.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap 23 orang dalam penanganan perkara a quo," kata Dirreksrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (9/10).
Ade menyebut pihak yang dimintai keterangan di antaranya Eko Darmanto, beberapa pegawai di KPK, hingga Itjen Kementerian Keuangan RI. Selain itu, polisi juga sudah memintai keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
"Saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya," ucap dia.
Kasus ini mulai ramai ketika Eko memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari-Maret 2023 silam. Eko kemudian dicopot dari jabatannya dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko. Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.
Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex bertemu dengan Eko. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex. Pertemuan itu mulanya diinisiasi oleh Eko yang mencari perlindungan karena sedang ramai kasus yang menimpa Rafael Alun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Alex dan Eko yang merupakan alumni STAN bertemu di Gedung KPK ketika Eko sedang menjalani permintaan klarifikasi. Eko melalui pintu belakang sehingga dapat mengakses lift pimpinan KPK.
Dalam keterangannya, Alex sempat menyebut bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan. Alex juga menyebut bahwa pertemuan tersebut untuk melaporkan penyalahgunaan kewenangan atau kasus korupsi di tubuh Bea Cukai.
Namun, Alex seakan tak mengindahkan Eko yang berpotensi menjadi pihak yang berperkara di KPK. Setelah pertemuan di Gedung KPK, Alex dan Eko terus berkomunikasi hingga menjelang penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun Eko telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8).
Eko dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.