Bolivia Ikut Gugat Israel Atas Genosida Warga Gaza di Mahkamah Internasional
GH News October 10, 2024 02:04 AM

Bolivia secara resmi mengajukan deklarasi intervensi di Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bergabung dalam kasus genosida yang dilakukan Israel karena melakukan pembantaian di Jalur Gaza, Palestina. Bolivia mengajukan diri sesuai aturan Mahkamah Internasional.

"Kemarin, Bolivia, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan ke Panitera Mahkamah sebuah Deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel)," kata ICJ dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (9/10/2024).

Berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ, setiap negara yang menjadi pihak dalam sebuah konvensi berhak untuk campur tangan dalam proses yang menyangkut konstruksi konvensi tersebut. Langkah Bolivia ini membuat interpretasi yang diberikan oleh Mahkamah dalam putusannya akan mengikat Bolivia juga.

Dalam deklarasinya, Bolivia menyoroti kepentingannya dalam interpretasi berbagai ketentuan Konvensi Genosida, termasuk Pasal I, II, III, IV, V, VI, dan IX. Artikel-artikel ini membahas aspek-aspek penting seperti mendefinisikan genosida, kewajiban untuk mencegah dan menghukum kejahatan tersebut, dan yurisdiksi ICJ atas sengketa yang terkait dengan konvensi tersebut.

Israel, yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk gencatan senjata segera, telah melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza. Lebih dari 42.000 orang telah tewas di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak. Serangan Israel, yang mereka klaim untuk membalas Hamas, juga menyebabkan lebih dari 97.700 orang lainnya terluka.

Serangan Israel telah memicu hampir seluruh penduduk wilayah tersebut menjadi pengungsi di tengah blokade yang sedang berlangsung yang telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.