Buka Spa Plus-Plus di Bali, Pasutri Asal Australia Ditangkap Polisi
kumparanNEWS October 11, 2024 08:20 PM
Pasutri berkebangsaan Australia, Michael Jerome Le Grand (50) dan Jane Le Grand (44), ditangkap polisi di Bali karena membuka bisnis spa plus-plus. Bisnis gelapnya itu berlokasi di Jalan Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Pada Rabu, tanggal 11 September 2024 pukul 21.10 WITA personel kami melakukan penindakan di Pink Palace Spa. Pemilik atau owner diduga pasutri WNA itu," kata Wadirkrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya, Jumat (11/10).
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga layanan spa yang disediakan mengarah ke prostitusi. Polisi kemudian mengamankan kedua pasutri itu bersama empat karyawannya pada awal Oktober 2024 lalu.
Empat karyawan itu adalah Direktur berinisial WS (37), General Manajer berinisial NM (34), dua orang resepsionis berinsial WW (29) dan IG (33).
Lokasi prostitusi berkedok spa di Bali. Foto: Dok. Istimewa
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua WNA ini membuka usaha dengan izin spa pijat tradisional. Mereka telah beroperasi selama setahunan dengan omzet sekitar Rp 1 miliar-Rp 3 miliar per bulan.
Polisi masih mendalami izin usaha termasuk izin tinggal yang dimiliki oleh WNA tersebut.
"Jadi izin tradisional tapi membuka spa dengan prostitusi (dengan pendapatan) sampai sebulan Rp 1-3 miliar," katanya.
Tarif layanan jasa yang ditawarkan oleh spa plus-plus ini mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 2,5 juta. Tempat spa ini memiliki 20 sampai 30 terapis. Mereka akan ditunjukkan ke pelanggan di ruangan khusus untuk kemudian dipilih.
"Modus terapis tersebut melakukan pijat tradisional dengan sensualitas hingga melakukan hubungan badan dengan pengunjung," katanya.
Lokasi prostitusi berkedok spa di Bali. Foto: Dok. Istimewa
Pengunjung yang datang ke spa tersebut biasanya turis asal luar negeri dan turis dalam negeri. Dalam kasus ini, polisi juga menemukan spa mempekerjakan anak, yakni perempuan berusia 17 tahun.
Kedua WNA ini juga gencar melakukan promosi spa melalui media sosial dan mobil boks yang berkeliling di area Kabupaten Badung.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pasutri ini dan empat pegawainya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak; Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Pornografi; dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 12 tahun penjara.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.