Pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih menjadi polemik, bahkan sampai diusut polisi. Bagaimana memang awal mulanya?
Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Alex Marwata selepas dimintai keterangan di Polda Metro Jaya berbicara panjang lebar tentang pertemuannya dengan Eko Darmanto yang terjadi pada Maret 2023. Sebagai gambaran saat itu Eko Darmanto sudah dicopot dari jabatannya karena tengah disorot perihal gaya hidup mewah. Tanggal 1 Maret 2023, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengaku menyiapkan surat panggilan klarifikasi untuk Eko Darmanto soal gaya hidup mewah tersebut.
Alex sendiri mengaku tidak mengenal Eko Darmanto sebelum pertemuan di KPK yang tepatnya terjadi pada 9 Maret 2023. Pertemuan itu terjadi 2 hari setelah Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK yang dilayangkan Pahala Nainggolan.
Apabila Alex mengaku tidak mengenal Eko Darmanto, lantas dari mana dua orang yang sama-sama asing itu bisa berjumpa?
"Ada WA masuk ke hape saya, nggak ada nama. Dia memperkenalkan diri itu temannya Eko Darmanto. Dia menyampaikan bisa nggak ketemu karena Eko Darmanto akan melaporkan dugaan terjadinya peristiwa pidana di Bea Cukai menyangkut kegiatan-kegiatan importasi, emas, hape, dan besi baja," kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Awalnya Alex mengaku tidak langsung menanggapi tapi melaporkan ke Pimpinan KPK lainnya dengan alasan saat itu KPK sedang menangani kasus terkait impor emas juga. Menurut Alex, Pimpinan KPK lainnya saat itu mempersilakan Alex menemui Eko Darmanto. Alex pun membalas WA tanpa nama itu yang kemudian berlanjut komunikasi antara Alex dengan Eko Darmanto.
"Setelah itu Eko Darmanto WA saya, 'Pak, saya Eko Darmanto. Saya ingin bertemu, saya ingin melaporkan,'. (Alex menjawab WA Eko Darmanto) 'Oh ya silakan,'," ucap Alex.
Di hari yang disepakati yaitu 9 Maret 2023, Eko Darmanto menyambangi KPK. Pertemuan itu berlangsung di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK di mana diketahui tidak sembarang orang bisa mengaksesnya.
"Di situ saya didampingi oleh staf pengaduan masyarakat dan salah satu staf di akuntan forensik, dua orang yang bersama saya," kata Alex.
Yang kemudian dipermasalahkan adalah terkait aturan yang menyebutkan bahwa Pimpinan dan Pegawai KPK tidak bisa sembarangan bertemu dengan orang yang beperkara, apalagi tersangka. Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sudah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (Selanjutnya disebut UU KPK) yang mengatur larangan-larangan bagi Pimpinan KPK, dalam konteks ini, pada Pasal 36 UU KPK yang bunyinya:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun
Perihal itu, menurut kacamata Alex, Eko Darmanto saat itu belum menjadi tersangka KPK. Diketahui memang beberapa bulan setelah pertemuan itu Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka tapi perlu diketahui jika keramaian soal pamer harta Eko Darmanto ini terjadi sebelum pertemuan dengan Alex.
"Kalau Pasal 36 itu dilarang berhubungan dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani oleh KPK, perkaranya adalah perkara yang menyangkut tersangka, belum ada sama sekali tersangka, sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka belum ada. Jadi masih jauh, sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi. Itu saja," kata Alex menyampaikan alasannya.
"Jadi ya kalau persoalan, wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable kan. Biarlah nanti ada penyidik, ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat ya namanya bertemu dengan tersangka ya seketika ada penetapan tersangka atau sprindik selebihnya mana. Bukan hanya itu saja, apakah dari pertemuan saya dengan Eko, saya mendapatkan keuntungan? Nggak juga, saya juga nggak dapat apapun," imbuhnya.