Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Sosialisasikan Golden Visa dan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian
GH News October 18, 2024 05:09 PM
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Golden Visa dan kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan perusahaan di bidang penanaman modal, investor, pengguna Tenaga Kerja Asing, serta perwakilan komunitas perkawinan campur dan diaspora Indonesia.

Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif dari berbagai sektor dalam mendukung kebijakan inovatif ini.

"Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang manfaat Golden Visa bagi para pemegang dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Johannes Fanny pada sesi pembukaan sosialisasi Golden Visa yang diselenggarakan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, belum lama ini.

Golden Visa, yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk menarik investor asing, talenta global, diaspora Indonesia, dan profesional internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan perekonomian Indonesia.

Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, dan investor Ibu Kota Negara (IKN).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Agato P P Simamora dalam sambutannya berharap, kegiatan ini dapat membantu menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat serta kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia.

“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa manfaat eksklusif, termasuk izin tinggal di Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, dan efisiensi proses tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.

Agato menambahkan, persyaratan investasi bervariasi berdasarkan jenis dan durasi visa. Investor perorangan perlu menanamkan modal sebesar USD2.500.000 untuk visa 5 tahun atau USD5.000.000 untuk 10 tahun. Bagi perwakilan korporasi, investasi yang diperlukan adalah USD25.000.000 untuk 5 tahun atau USD 50.000.000 untuk 10 tahun. Adapun investor asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan USD350.000 untuk visa 5 tahun atau USD700.000 untuk 10 tahun.

Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital di evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal mereka.

Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan publik yang cepat dan mudah ini akan mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.