Pria di Dairi Ditangkap Polisi karena Curi Jeruk Milik Bosnya, ini Hasil Interogasinya
Rahmadhani October 19, 2024 11:32 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pria ditangkap usai kedapatan mencuri ratusan jeruk dari ladang bosnya di Dusun Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Kepala Satreskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Sapaat Nadeak (19). Sementara dua pelaku lagi yang diburu inisial SP dan DS.

Korban bernama Timur Ginting. Ia baru menyadari jeruknya dicuri pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Korban baru tahu jeruknya dicuri pekerja saat ada pembeli memberitahu jeruk korban tak ada lagi di ladang," kata Meetson dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/10/2024).

Meetson menyampaikan, korban mencoba mencari keberadaan pelaku, namun tak ketemu.

Lalu, Timur pun memutuskan membuat laporan ke Polsek Parbuluan.

Setelah diselidiki, rupanya Sapaat beraksi bersama SP dan DS. Ketiganya merupakan pekerja di ladang Timur.

Para pelaku memetik jeruk di ladang korban lalu menjualnya ke Sidikalang menggunakan sepeda motor.

"Mereka sudah mencuri empat kali di ladang korban dengan jumlah buah jeruk yang dicuri sekitar 500 buah. Hasil penjualan Rp 2,5 juta dan dibagi rata," sebut Meetson.

Pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, Sapaat ditangkap di Lae Markelang lalu dibawa ke Polres Dairi.

"Hasil interogasi, Sapaat mengaku nekat mencuri jeruk untuk mencukupi sehari hari," ucapnya.

Kini, pelaku telah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sapaat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 e subs Pasal 362 dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.