Anggota DPRD Jabar Zaini Shofati Sebut Perda Pesantren Menghapus Gap Pendidikan Keagamaan dan Umum
Siti Fatimah October 20, 2024 08:34 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Zaini Shofari, menyebut, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pesantren menghapus gap antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.

Pasalnya, pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan pertama di Indonesia yang memiliki metode pembelajaran hingga kurikulum tersendiri, sehingga berbeda dibanding pendidikan umum.

Menurut dia, keberadaan perda yang menjadi aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren itu pun akhirnya menyetarakan pendidikan keagamaan di pesantren dengan pendidikan umum.

"Ijazah dari pesantren juga akhirnya berlaku setara dengan ijazah yang dikeluarkan lembaga pendidikan umum," ujar Zaini Shofari saat ditemui usai Penyebarluasan Perda di Sekretariat DPC PPP Kabupaten Majalengka, Jalan Pemuda, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Minggu (20/10/2024).

Karenanya, saat ini tidak ada lagi gap atau kesenjangan antara pendidikan pesantren dan pendidikan umum, bahkan ijazah pesantren dapat digunakan untuk melanjutkan ke perkuliahan mengingat statusnya setara.

Ia mengatakan, keberadaan UU Pesantren dan Perda Pesantren di Jawa Barat juga membuat alokasi anggaran untuk pondok pesantren menjadi lebih banyak dibanding sebelumnya baik dari APBN maupun APBD.

Bahkan, pihaknya mengakui, UU dan Perda tersebut membuat pondok pesantren bakal mendapatkan alokasi dana abadi dari pemerintah meski sejauh ini belum terealisasi, karena masih dalam tahap pembahasan.

"Yang uniknya, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 disahkan sebelum Keppres tentang Pesantren diterbitkan pada September 2021 sebagai aturan turunan dari UU Pesantren," kata Zaini Shofari.

Zaini menyampaikan, hal tersebut menunjukkan saking semangatnya DPRD Provinsi Jawa Barat dalam mengesahkan perda tersebut pada awal 2021 setelah UU tentang Pesantren disahkan pada 2018.

Selain itu, pesantren yang merupakan bagian dari entitas bangsa Indonesia dan menjadi salah satu pilar dalam menggawangi kemerdekaan Indonesia juga menjadi alasan lain Perda Provinsi Jawa Barat tentang Pesantren segera diproses setelah undang-undangnya disahkan DPR RI.

"Undang-undang ini menjadi upaya pemerintah memfasilitasi pesantren melalui penyusunan Undang-undang Pesantren yang salah satunya digagas PPP di DPR RI sejak 2014, meski baru disahkan 2019," kata Zaini Shofari.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.