Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Nervous Kembali ke Ruang Sidang
Ulfa Lutfia Hidayati October 21, 2024 01:34 PM

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Jessica Kumala Wongso yang dikenal lewat kasus kopi sianida menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Harus kembali ke ruang sidang, Jessica Wongso mengaku gugup.

"Ya nervous ya setelah sekian tahun kembali ke ruang sidang lagi," kata Jessica Wongso saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Meski gugup, ia mengaku lebih tenang karena statusnya pada sidang kali ini bukan lagi sebagai terpidana.

Sebab sejak Agustus 2024 lalu, Jessica Wongso sudah bebas bersyarat.

"Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda, juga sudah tidak ditahan, jadi ya setidaknya lebih baik lah daripada masa yang lalu," ujar Jessica usai persidangan.

Terkait PK yang ia ajukan, Jessica Wongso memilih menyerahkan semua kepada tim kuasa hukumnya.

"Kalau masalah persiapan PK itu kuasa hukum yang mengurus, jadi saya hanya bisa mendukung mereka dari belakang saja," papar wanita 36 tahun itu.

"Karena kalau masalah hukum saya tidak mengerti dan tidak bisa ngomong apa saja," lanjutnya.

Jessica juga mengaku siap apabila harus memberikan keterangan di dalam persidangan nanti.

"Ya semua harus dihadapi ya, mau nggak mau harus dihadapi termasuk memberikan keterangan," tegas Jessica.

Sementara itu, sidang PK Jessica Wongso ditunda dan akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2024 mendatang.

Penundaan itu dilakukan karena pihak Jessica gagal menghadirkan orang yang menemukan novum atau surat bukti untuk disumpah.

Sebelumnya Jessica Kumala Wongso ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada Rabu (9/10/2024).

Otto Hasibuan menyebutkan bahwa permohonan PK ini didasari atas dua hal, yaitu novum dan kekeliruan hakim.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal. Pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Adapun novum yang dimaksud berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian perkara.

Rekaman tersebut berisi kejadian saat terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna namun tidak pernah diungkap saat di pengadilan.

Selanjutnya, Otto juga menyebut majelis hakim telah keliru dalam mengambil putusan tanpa bukti otopsi jenazah Mirna.

Padahal, dalam setiap kasus pembunuhan, bukti otopsi menjadi hal yang penting.

Otto pun mendesak Mahkamah Agung dalam menentukan apakah bukti otopsi merupakan suatu hal yang mutlak sebagai alat pembuktian di pengadilan.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.