TNI AD soal Seskab yang Dijabat Mayor Teddy: Jabatan Eselon 2, Bisa Diisi Pamen
kumparanNEWS October 21, 2024 02:40 PM
TNI AD buka suara perihal status Mayor Teddy Indra Wijaya yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Seskab pada Minggu (20/10) lalu.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan penunjukan sosok yang terkenal menjadi ajudan Ketum Partai Gerindra itu tidak mewajibkan dirinya melepas status anggota TNI-nya.
"Iya masih (status keanggotaannya di TNI). Yang bersangkutan masih sebagai TNI aktif karena jabatan yang diemban itu bukan jabatan setingkat menteri dan itu di bawah Kementerian Sekretaris Negara," terang Wahyu saat dihubungi, Senin (21/10).
Wahyu pun menjelaskan pangkat Mayor Teddy masih bisa terus menerima promosi di TNI meski nantinya juga menjabat di Seskab.
"Ya kalau kita kan ada prosesnya nanti. Ada tahapan naik tingkatnya. Ada periodenya," tutur Wahyu.
Menurutnya, untuk posisi di Seskab itu eselon dua, dan jika dibandingkan dengan kepangkatan di TNI, itu maksimal berpangkat Brigadir Jenderal.
"Ya ketentuannya sudah disampaikan, eselon 2 maksimal brigadir jenderal, ya perwira menengah bisa di situ," sambungnya.
Selain menjadi ajudan Prabowo, Mayor Teddy sebenarnya punya tugas di TNI AD. Dia menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadan Yonif) Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Linud 17/Kujang I Divisi Infanteri 1/Kostrad.
Ini sesuai dengan Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024 yang diteken pada 26 Februari 2024.
Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Sedang Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menjelaskan bahwa status Mayor Teddy ini akan menjabat di bawah Kementerian Sekretaris Negara.
“Struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan sehingga tidak ada Menseskab tetapi digabung di bawah Mensesneg,” kata Dasco saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (21/10).
Alhasil, menurut Dasco, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perwira TNI aktif. Karena Dasco mengatakan jabatan Seskab ini tidak lagi setingkat menteri.
“Sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri,” lanjutnya.
Untuk diketahui, posisi itu sebelumnya dijabat oleh Pramono Anung.
“Nah, strukturnya Seskab itu, itu ada di bawah Setneg sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sesmil, Sespri, dan lain-lain yang batasannya adalah paling tinggi setara Eselon II atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara Brigjen,” kata Dasco.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.