Paslon di Pilkada Musi Rawas 2024 Diminta Tak Manfaatkan Panggung Hajatan Untuk Kampanye, Ada Sanksi
Slamet Teguh October 21, 2024 03:34 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, menghimbau kepada para kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, agar tak memanfaatkan panggung hajatan untuk berkampanye. 

Hal tersebut tak boleh dilakukan oleh para kandidat, jika diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Musi Rawas. 

Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana mengatakan, saat ini tengah berlangsung masa kampanye yang akan berlangsung hingga 23 November mendatang.

"Sekarang inikan masih tahap kampanye, semua kandidat sedang berusaha menarik perhatian masyarakat untuk mendapatkan dukungan," kata Oktureni, Senin (21/10/2024).

Untuk itu, Oktureni kembali mengingatkan kepada para kandidat baik Calon Bupati maupun Calon Wakil Bupati, agar mentaati aturan yang ada, termasuk jadwal kampanye. 

"Kampanye Paslon itukan sudah diatur oleh KPU, ada jadwal-jadwal masing-masing paslon. Jadi taati aturan itu, jangan malah dilanggar," ungkap Reni.

Kemudian, Oktureni juga menghimbau kepada para kandidat agar tak memanfaatkan panggung hajatan untuk berkampanye atau menyampaikan visi dan misi, jika diluar jadwal. 

"Sekarang lagi musim hajatan, tapi jangan manfaatkan moment ini untuk kampanye. Boleh kampanye dipanggung hajatan, jika memang jadwal kampanye bertepatan di wilayah tersebut," tegasnya.

"Misal nih, Paslon 01 hari ini jadwal kampanyenya di Kecamatan Megang Sakti. Kebetulan diundang di hajatan di Megang Sakti, itu boleh untuk menyampaikan visi dan misi atau mengarahkan," imbuhnya.

Namun sambung Oktureni, jika diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan, maka paslon tidak diperbolehkan melakukan kampanye di panggung hajatan.

"Boleh ngundang calon kalau hajatan, itu tidak dilarang. Calon juga boleh datang, tapi kalau diluar jadwal kampanye, jangan menyampaikan kata-kata mengarah atau visi dan misi. Datang duduk saja," imbuhnya.

Lebih lanjut Oktureni mengatakan, jika hal tersebut dilakukan, maka akan masuk ke ranah pelanggaran Pilkada, dan sanksinya sesuai aturan yang berlaku. 

"Selain itu, dihimbau tidak melibatkan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkatnya, serta tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya," tutupnya.

 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.