Maling yang Sering Satroni Diperumahan Rorinata Sunggal, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi 
Fariz October 22, 2024 02:30 AM

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menangkap satu orang pelaku pencurian, yang sering menyatroni rumah warga di Perumahan Rorinata Tahap XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Pelaku yakni bernama Rinaldi Prayoga Tama Siregar (22) warga Perumahan Persada Suka Maju Residence, Blok E8, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, pelaku ini sudah sering beraksi melakukan aksi pencurian.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korbannya bernama Asrul Purba.

Dimana, korban kehilangan sepeda motor di rumahnya yang berada di Perumahan Rorinata Tahap II, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Maret 2023 silam.

"Pelaku ini mencuri sepeda motor korban merk Yamaha Scorpio Z," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (21/10/2024).

Katanya, pelaku ini beraksi bersama dengan temannya berinisial B yang kin masih diburu oleh petugas.

Awalnya, kedua pelaku ini berkeliling mencari target sasaran lalu menemukan rumah korban.

Kemudian, keduanya ini masuk ke dalam rumah korban dan membobol kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci leter T.

"Setelah itu keduanya ini langsung menjual sepeda motor korban ke daerah Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, seharga Rp 5 juta dan uangnya dibagi dua," sebutnya.

Katanya, pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya, pada Senin (14/10/2024) lalu.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku ini sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.

Gidion menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah beraksi di beberapa lokasi, diantaranya yakni.

Komplek Perumahan Suka Maju, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Di sini pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio, tabung gas dan telivisi.

Komplek Rorinata Tahap IX, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat.

Perumahan Suka Maju Indah, Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dia mencuri sepeda motor Honda Supra 125 dan Honda Beat.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Ada satu pelaku lagi yang masih kita buron," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Prayoga Tama Siregar mengaku memang sering melakukan aksi pencurian di Perumahan Rorinata, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"(Nyuri) ayam sama sepeda motor. Waktu ketangkap lagi sendiri, dulu-dulu nya sama kawan. Sering (beraksi) di Rorinata tapi sudah lama-lama juga, aku orang dekat situ juga," katanya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.