Selain Siskaeee, Melly 3GP Juga Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Film Porno
Devi Agustiana October 22, 2024 08:34 AM

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Selebgram Anisa Tasya Amelia atau Melly 3GP divonis satu tahun penjara atas kasus produksi film porno.

Bersama terdakwa lainnya, termasuk Siskaeee, Melly divonis 1 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 500 juta.

Diwakili tim kuasa hukumnya, Melly mengaku legowo atas keputusan tersebut.

"Tegar dalam artian karena sudah mendengar keputusan, karena cukup panjang sidangnya," kata M. Sakri Tawangsalaka, kuasa hukum Melly, saat Grid.ID ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Sakri menyebut bahwa Melly merupakan korban dalam kasus tersebut.

Awalnya, ia tidak mengetahui akan bermain dalam film dewasa dan harus beradegan tanpa busana.

"Melly awalnya ditawarkan untuk YouTube, beberapa kali diajak, ditolak, sampai akhirnya Melly datang ke sana, di situlah terjadi intimidasi, seperti HP disita, rumah dikunci, tempat itu terkunci," jelasnya.

Selain itu, Melly juga mengaku hanya dibayar Rp 1 juta usai bekerja 16 jam.

Adapun beberapa pembelaan yang sempat disampaikan Melly karena ia mendapat intimidasi dari sutradara, Irwansyah.

"Berdasarkan sidang kemarin sih jelas harusnya terdakwa kenapa dia mau main film itu karena bujuk rayu, tipu daya, itu juga harusnya hal-hal membebaskan," lanjutnya.

"Ada intimidasi dari Irwansyah. Itu sudah kita sampaikan di pembelaan," tandasnya.

Adapun pihak Melly belum memutuskan untuk melakukan banding atau menerima hasil putusan.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.