Ketika Jokowi Mengakui Ada 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, dari 1965 hingga Aceh 2003
Moh. Habib Asyhad October 22, 2024 10:34 AM

Ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia yang diakui oleh mantan presiden Jokowi pada 2023 lalu. Dari peristiwa 1965 hingga peristiwaJambo Keupok Aceh 2003.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Seolah membantah pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, setahun yang lalu, mantan presiden Joko Widodo telah menyebut ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.

Salah satunya adalah peristiwa kekerasan dan kerusuhan sekitar 1998--sementara Yusril menyebut tidakada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pada Rabu, 11 Januari 2023, bertempat di Istana Negara, mantan presiden Jokowi mengakui adanya12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Itu dia sampaikan setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Untuk memperkuat pengakuannya, Jokowi bahkan bilang bahwa dirinya sudah membaca secara seksama laporan tersebut.

"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM yang berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi.

Tak hanya mengakui, Jokowi juga menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu itu.Ini12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Kepala Negara:

1. Peristiwa 1965-1966

Pembantaian di Indonesia 1965–1966 adalah peristiwa pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh sebagai pendukung komunisme di Indonesia setelah kegagalan usaha kudeta Gerakan 30 September 1965. Sebagian besar sejarawan sepakat bahwa setidaknya setengah juta orang dibantai.

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

Penembakan misterius yang terjadi pada tahun 1982-1985 merupakan operasi rahasia pemerintah Orde Baru yang menargetkan orang-orang yang dianggap preman atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Peristiwa ini terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia, terutama Jakarta dan Jawa Tengah.

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

Peristiwa Talangsari merupakan sebuah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Kabupaten Lampung Timur, dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru, yang termanifestasi dalam UU No. 3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya.

Menurut tim pemantauan Komnas HAM, Peristiwa Talangsari telah menelan 130 korban tewas terbunuh, 77 orang dipindah secara paksa, 53 orang haknya dirampas, dan 46 lainnya disiksa.

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989

Tragedi Rumah Geudong merupakan peristiwa penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh aparat TNI selama masa konflik Aceh (1989-1998). Tragedi Rumah Geudong terjadi di sebuah rumah tradisional di Aceh yang dijadikan sebagai markas TNI di Desa Bili, Kabupaten Pidie.

Dalam Rumah Geudong, para TNI melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Saat sedang menjalankan operasinya, tidak sedikit anggota TNI yang melakukan berbagai tindak kekerasan terhadap para warga. Akhirnya, pada 20 Agustus 1998, massa membakar Rumah Geudong.

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 adalah penculikan terhadap aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Penculikan ini dilakukan oleh Tim Mawar, tim yang dibentuk oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus) pada masa Orde Baru.

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Kerusuhan Mei 1998 adalah peristiwa kerusuhan massa, demonstrasi anti-pemerintah, dan pembangkangan sipil yang terjadi di Indonesia pada bulan Mei 1998. Peristiwa ini dipicu oleh tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998, di mana empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak dan terbunuh dalam demonstrasi. Peristiwa ini terjadi di beberapa kota, seperti Medan, Jakarta, Bandung, dan Surakarta.

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999

Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II merupakan penembakan mahasiswa yang terjadi pada tahun 1998–1999. Peristiwa ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat pada masa Orde Baru.

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

Pembantaian Dukun Santet Banyuwangi atau Pembantaian Banyuwangi 1998 merupakan sebuah peristiwa berdarah yang pernah terjadi dalam sejarah Indonesia. Peristiwa Pembantaian Dukun Santet Banyuwangi yang berlangsung pada Februari hingga September 1998, telah menewaskan ratusan orang.

Pembantaian Dukun Santet Banyuwangi termasuk salah satu kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan hingga kini. Meski sudah puluhan tahun berlalu, belum diketahui secara pasti motif dan siapa dalang di balik peristiwa berdarah yang juga dikenal dengan sebutan Geger Santet Banyuwangi ini.

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

Pada 3 Mei 1999, terjadi sebuah konflik di Aceh yang disebut nama Tragedi Simpang KKA (Simpang Kraft) atau yang juga dikenal dengan nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh. Tragedi Simpang KKA yang terjadi di Kecamatan Dewantara, Aceh, bermula dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI. Kala itu, aparat TNI menembaki para warga yang sedang berunjuk rasa memprotes insiden penganiayaan warga yang terjadi tanggal 30 April 1999 di Cot Murong, Lhokseumawe.

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

Tragedi Wasior merupakan salah satu peristiwa berdarah yang pernah terjadi pada 2001 di Papua. Peristiwa Wasior termasuk dalam pelanggaran HAM berat yang sampai sekarang belum mendapat titik terang.

Proses peradilan juga berjalan stagnan, sehingga keluarga korban dan korban Tragedi Wasior 2001 meminta pertanggungjawaban kerugian materiil dan moril kepada pemerintah. Selain itu, mereka juga meminta agar anak-anak korban sebisa mungkin diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI Polri.

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

Peristiwa Wamena 2003 merupakan salah satu dari tiga kasus pelanggaran HAM berat di Papua yang kini belum tuntas penyelesaiannya. Dalam peristiwa ini, puluhan warga sipil di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menjadi korban penyisiran oleh gabungan TNI dan Polri.

Penyebab Peristiwa Wamena 2003 adalah tewasnya dua anggota TNI dalam aksi pembobolan sekelompok orang terhadap gudang senjata markas Komando Distrik Militer Wamena.

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Tragedi Jambo Keupok adalah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Jambo Keupok, Aceh Selatan, tanggal 17 Mei 2003. Dari tragedi Jambo Keupok sebanyak 16 orang penduduk sipil mengalami penyiksaan, penembakan, pembunuhan, dan pembakaran.

Selain itu, lima orang lainnya juga mengalami kekerasan oleh para anggota TNI, Para Komando (Parako), dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI).

Terkait hal ini, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan berusaha untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaiaan secara yudisial.

"Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," kata Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua tersebut bisa terlaksana dengan baik.

"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia," ujar Jokowi.

Yusril sebut peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat

Senin (21/10), tepat di hari pertamanya bekerja sebagai menteri koordinator,Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, da Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwakekerasan dan kerusuhan sekitar 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu dia lontarkan ketika menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10). "Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998)," kata Yusril.

Menurutnya, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dia menjelaskan, kekerasan yang masuk dalan pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida.

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing, mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan," ujar Yusril.

Dalam pernyataannya sebelumnya, Yusril mengatakan, fokus pemerintah sebaiknya melihat ke depan karena kasus pelanggaran HAM masa lalu akan sulit terungkap. "Jangan kita terus melihat ke masa yang lalu. Apalagi masa lalu itu sudah susah sekali untuk kita ungkap, mungkin karena bukti-buktinya sudah tidak ada, atau peristiwa itu sudah lama sekali."

Menurut Yusril, pengalaman masa lalu dapat dijadikan pelajaran untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada saat ini. "Dan, kemudian kita membangun masa depan yang lebih baik, terutama bagi penegakan hukum, konstitusi, demokrasi dan juga penegakan HAM itu sendiri," tutupnya.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.