Oknum Polisi di Sultra Tak Terima Anaknya Dianiaya, Guru Honorer jadi Tersangka, Upaya Mediasi Gagal
Nuryanti October 22, 2024 10:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan guru honorer SDN Baito, Supriyani atas kasus penganiayaan.

Anak Aipda WH yang berinisial M diduga dianiaya Supriyani saat berada di sekolah pada Rabu (24/4/2024) silam.

Pihak korban berupaya menyelesaikan kasus ini dengan mediasi namun gagal, sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, menjelaskan Aipda WH dan istri, N membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.

Penyidik kemudian memanggil guru Supriyani untuk memberikan keterangan, namun terlapor tak mengakui perbuatannya.

“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya.” 

“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,”  bebernya, Senin (21/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ipda Muhammad Idris menjelaskan, Aipda WH akan mencabut laporan jika guru Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

“Setelah itu saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan kapan saya pukul kamu sambil menunjuk dan pelototi korban.” 

“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” sambungnya.

Orang tua korban memiliki bukti berupa keterangan 2 siswa SD yang melihat korban dipukul.

“Kedua saksi merupakan teman korban dan melihat langsung kejadian tersebut,” tukasnya.

Menurutnya, orang tua korban semakin marah melihat guru Supriyani tak ikhlas meminta maaf.

“Sebenarnya orang tua sudah luluh hatinya untuk berdamai.”

“Namun setelah mendengar info bahwa terduga pelaku minta maaf tidak ikhlas sehingga orangtua korban meminta agar kasusnya dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, membenarkan pelapor merupakan istri anggota polisi.

Sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 26 April 2024.

"Benar, orang tua korban merupakan seorang anggota kepolisian di Polsek Baito, iya Kanit Intel," tukasnya.

Kasus ini kembali viral setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel).

Menurut AKBP Febry Sam, mediasi tak menemukan titik terang sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/10/2024).

"Empat kali dilakukan mediasi antara orangtua korban dan pelaku, tetapi pelaku tidak mengakuinya." 

"Sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya," terangnya.

Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.

(Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.