Benarkah Jabatan Sekretaris Kabinet yang Diemban Mayor Teddy Setara dengan Jenderal TNI Bintang 4?
Pravitri Retno W October 22, 2024 10:32 AM

TRIBUNNEWS.COM - Ramai di media sosial soal narasi yang menyebut jabatan Sekretaris Kabinet setara dengan jenderal TNI bintang empat.

Diketahui, mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet, Senin (21/10/2024).

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana pun buka suara.

Dia menjelaskan, jabatan Sekretaris Kabinet tidak bisa disamakan dengan jenderal bintang empat di TNI.

Pasalnya, Sekretaris Kabinet bukan merupakan jabatan yang setingkat dengan menteri.

Sekretaris Kabinet sendiri berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

"Nggak dong. Itu bukan jabatan setingkat menteri," kata Wahyu kepada Kompas.com, Senin (21/10/2024).

Sehingga, Wahyu menegaskan, Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI karena jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet adalah penugasan di luar struktur.

"Mekanisme prosedur lingkar TNI AD tetap berjalan. Habis ini dia naik apa, ada periodenya, ada waktunya naik apa," jelas Wahyu.

Wahyu juga menambahkan, dilantiknya Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet itu membuatnya tidak lagi menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu.

Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy diketahui bertugas sebagai ajudan Prabowo Subianto selama menjadi Menteri Pertahanan.

Mayor Teddy juga pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2014-2019.

Perwira TNI AD kelahiran Manado, 14 April 1989 tersebut juga pernah bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus). 

Fungsi Sekretariat Kabinet

Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Adapun, fungsi Sekretariat Kabinet berfokus pada pengkajian dan rekomendasi kebijakan hingga dapat diimplementasikan, serta pengelolaan persidangan kabinet.

Lebih rincinya, berikut adalah fungsi Sekretariat Kabinet, dikutip dari setkab.go.id:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(Rifqah) (Kompas.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.