TAMPANG Aipda Wibowo Polisi Dituduh Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Honorer Usai Anaknya Dihukum
Angel aginta sembiring October 22, 2024 04:30 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang Aipda Wibowo Hasyim atau WH, polisi yang dituduh minta uang damai Rp50 juta ke guru honorer di Sultra usai anaknya diduga dianiaya.

Adapun Aipda Wibowo Hasyim baru-baru ini menjadi sorotan setelah kasus guru honorer ditahan karena menghukum muridnya viral di media sosial.

Hal itu lantaran guru honorer bernama Supriyani itu dimintai uang damai Rp50 juta oleh orangtua siswanya yakni Aipda Wibowo Hasyim.

Sebelumnya Aipda Wibowo Hasyim melaporkan Supriyani guru SD honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ke polisi.

Aipda Wibowo Hasyim adalah Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan.

Dia menuduh Supriyani telah menganiaya anaknya, M siswa kelas 1 di SD.

Sementara Supriyani menolak tuduhan itu karena tak pernah merasa memukul M.

Sempat terjadi mediasi antara SU dan Aipda Wibowo.

Namun, muncul permintaan uang damai Rp50 juta dari Aipda WH yang membuat SU keberatan.

Aipda Wibowo membantah tuduhan itu.

Sementara uang damai yang diminta Aipda WH itu, dibenarkan kuasa hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Sudirman. 

Hal tersebut disampaikannya dikonfirmasi terkait dugaan permintaan yang tertulis dalam selebaran beredar luas secara berantai dan viral di media sosial (medsos).

Dalam seruan itu dituliskan SU, sosok guru SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), ditahan karena menegur siswanya.

Disebutkan pula, sang guru hanya menegur dan tidak memukul seperti laporan orangtua murid.

Aipda WH buka suara sekaligus membantah dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses mediasi kasus guru SD aniaya murid di Kecamatan Baito yang juga anaknya.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

Ia menjelaskan dalam upaya mediasi yang dilakukan, SU pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.

“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir,” jelasnya.

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” ujarnya menambahkan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.

Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” ujar Syamsuddin.

Berawal Murid Alami Luka Goresan di Paha

Sebelumnya, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut kasus guru SD aniaya murid yang merupakan anak polisi tersebut sudah berkali-kali dilakukan.

Tetapi SU tidak mengakui telah menganiaya korban yang merupakan murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

“Beberapa kali telah dimediasi tetapi pelaku tidak mengakui hingga di BAP (Berita Acara Perkara) juga tidak diakui,” kata AKBP Febry, saat konferensi pers, Senin (21/10/2024).

Dalam seruan berantai yang sebelumnya beredar luas dan viral di medsos, disebutkan SU ditahan karena menegur siswa yang nakal yang orangtuanya merupakan anggota Polisi. 

Masih dalam seruan itu disebutkan kronologi berawal saat murid mengalami luka goresan di paha dan melaporkan ke orangtuanya bahwa dipukul.

“Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul, tapi ortunya tidak terima,” tulis seruan tertulis yang beredar tersebut.

Namun, kabar tersebut dibantah Aipda WH, begitupun Kapolsek Baito, Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris secara terpisah.

Dalam keterangannya, Ipda Idris, membeberkan kronologi kasus tersebut berdasarkan penyelidikan kepolisian.

Berdasarkan laporan, informasi korban mengalami kekerasan bermula saat ibu korban N melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya, Kamis (25/10/2024) sekitar pukul 10.00 wita.

N kemudian menanyakan luka itu kepada anaknya M, tetapi korban mengaku terjatuh bersama ayahnya saat berada di sawah.

Keesokan harinya, saat hendak dimandikan ayahnya untuk salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka paha korban.

Sang ayah menanyakan luka itu, korban menjawab jika lukanya karena dipukuli sang guru SU di sekolah, Rabu (24/10/2024).

Setelah itu, orangtua korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito. 

Atas laporan itu, penyidik polsek meminta keterangan SU, namun dia mengaku tidak pernah memukul korban hingga luka.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.