Kasus Penahanan Guru Honorer: Dituduh Aniaya Anak Polisi hingga Kapolres Bantah Ada 'Uang Damai'
Okwida Kris Imawan Indra Cahaya October 22, 2024 10:34 PM

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang guru honorer SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriyani menjadi tersangka dan harus mendekam di penjara seusai dituduh menganiaya murid kelas 1 SD.

Belakangan diketahui siswa tersebut adalah anak dari seorang polisi yang bertugas di Polsek Baito, Konawe Selatan yakni Aipda WH.

Peristiwa bermula ketika ibu siswa berinisial M yakni N menemukan bekas luka di paha bagian belakang sang anak pada Kamis (25/4).

M mengatakan bahwa luka tersebut didapat karena dirinya jatuh saat sedang bersama sang ayah, Aipda WH di sawah.

Keesokan harinya, N mengonfirmasi luka tersebut kepada sang suami.

Aipda WH terkejut dan langsung menanyakannya pada sang anak mengenai luka tersebut.

Barulah M mengatakan bahwa dirinya dipukul oleh gurunya, Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di sekolah pada Rabu (24/4/).

Aipda WH dan istrinya kemudian mengonfirmasi kejadian ini ke saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Mengetahui hal ini, Aipda WH dan istrinya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Baito.

Polisi kemudian melakukan mediasi dengan mendatangkan pelaku dan pihak keluarga korban.

Dalam proses mediasi ini, muncul kabar bahwa Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta.

Hal ini diungkapkan oleh penasehat hukum guru Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konawe Selatan, Syamsuddin.

Lantaran Supriyani tak bisa menyanggupi uang damai tersebut, kasus hukum ini kemudian bergulir hingga ia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Adapun Supriyani sendiri menyatakan dirinya tak pernah melakukan pemukulan pada murid tersebut.

Kasus Supriyani ini kemudian menuai simpati dari rekan sesama guru di Konawe Selatan. (Tribun-Video.com)

# TRIBUNNEWS UPDATE # guru honorer # Konawe # penganiayaan
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.