Sidang Eksepsi Kasus Penganiayaan Maut STIP, Tegar Bantah Pukuli Putu Satria 5 Kali: Hanya 3 Kali
Satrio Sarwo Trengginas October 22, 2024 11:31 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sidang kedua kasus penganiayaan maut Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (22/10/2024).

Sidang dengan agenda eksepsi ini hanya menghadirkan satu terdakwa yaitu pelaku utama penganiayaan, Tegar Rafi Sanjaya (21).

Dari yang dijadwalkan seharusnya dua terdakwa lainnya hadir, yakni I Kadek Adrian dan Farhan Abubakar, namun hanya Tegar seorang yang menjalani persidangan.

Tegar yang mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, dan masker hitam tampak terus menundukkan kepala ketika menunggu jalannya persidangan.

Ia juga tampak duduk sendiri tanpa didampingi siapapun.

Tegar juga tampak lesu dan menundukkan kepalanya kembali ketika menjalani persidangan.

Kuasa hukum Tegar Rafi Sanjaya, Mulyadi Sihombing mengatakan, dalam nota keberatan atau eksepsi, terdakwa membantah jumlah pemukulan yang dilakukannya terhadap korban Putu Satria Ananta Rustika (19).

Dalam BAP kepolisian, Tegar mengaku memukul korban sebanyak lima kali, sementara dalam nota keberatannya, terdakwa menyatakan hanya tiga kali.

"Jadi memang pemukulan lima kali ini tercetus karena pada waktu pemeriksaan di kepolisian terdakwa belum kita dampingi pada awalnya, kemudian karena ada beberapa saksi-saksi yang mengatakan kamu lima kali, kamu 5 kali mukul," kata Mulyadi.

"Pada faktanya terdakwa menyatakan seingatnya dia hanya memukul tiga kali di bagian dada," sambung dia lagi.

Selain membantah jumlah pemukulan, dalam sidang ini Mulyadi juga meminta supaya semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab.

Mengingat, satu orang terduga pelaku berinisial W, sudah bebas karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.

"Kalau bantahan agar pihak kejaksaan juga menarik seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. Dalam nota keberatan tersebut seluruh pihak bukan hanya W tapi siapapun pihak yang memang harus bertanggung jawab harus ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban," ujarnya.

Sementara itu, ibunda korban Ni Nengah Rusmini yang hadir ke PNJU mengaku kecewa dengan persidangan yang tertunda bagi dua terdakwa lainnya.

Rusmini kecewa lantaran seharusnya ada tiga terdakwa yang dihadirkan, namun hanya satu terdakwa yang hadir yakni Tegar.

"Sedikit kecewa, saya berharapnya kan satu hari ini semua ada semua lengkap sesuai dengan agenda mungkin ada halangan saya juga kurang tahu ya," ujar Rusmini.

Adapun setelah sidang kedua hari ini, pada Kamis (24/10/2024) mendatang dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi penuntut umum.Diketahui, kasus penganiayaan yang menewaskan Putu Satria terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.

Putu tewas setelah dipukuli sebanyak lima kali di bagian ulu hatinya oleh tersangka Tegar dalam toilet koridor KALK C, lantai 2 STIP Jakarta.

Setelah korban lemas terkapar, Tegar melakukan upaya pertolongan pertama tak sesuai prosedur dengan cara memasukkan tangannya ke dalam mulut Putu Satria sehingga membuat juniornya itu meregang nyawa.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat tersangka atas yang masing-masing ialah Tegar Rafi Sanjaya (21), KAK (Kadek Adrian), FA (Farhan Abubakar), dan WJP alias W.

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.