Bawaslu Kotim Periksa Kadinkes Kotawaringin Timur dan Lurah Ketapang, ini Kata Dedy Irawan
Nia Kurniawan October 22, 2024 11:31 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) periksa saksi, Kadinkes Kotim, dan Lurah Ketapang, Selasa (22/10/2024) sore.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotim, Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilaporkan oleh Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan.

“Kita telah melakukan pemeriksaan saksi dari pelapor, Lurah Ketapang, dan Kepala Dinas Kesehatan Kotim,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa semuanya datang untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi terkait laporan dari Tim Biro Hukum Sanidin-Siyono.

Komisioner mengatakan pihaknya masih menunggu saksi tambahan dari pelapor karena berhalangan hadir dan dijadwalkan datang besok.

“Untuk Kadinkes Kotim, kita melayangkan 13 pertanyaan, kita berupaya mencari dan klarifikasi apakah fakta yang dilaporkan benar adanya,” jelas Dedy.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan Bawaslu Kotim masih melakukan pemeriksaan dari beberapa hari lalu hingga saat ini.

“Kita masih melakukan pemeriksaan kepada saksi dan terlapor, hal ini masih dalam dugaan dan pemeriksaan saksi tambahan esok hari,” terang Dedy.

Ia mentatakan Bawaslu Kotim sudah menerima sedikitnya tiga laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kotim.

“Laporan pertama sudah ditangani tindak pidananya, kedua masih perbaikan pelaporan karna belum kuat buktinya, dan terakhir laporan sudah kadaluarsa akibat lebih dari 7 hari diketahuinya,” terang Komisioner Bawaslu Kotim.

Dirinya menambahkan laporan dapat ditindaklanjuti jika waktu laporan 7 hari setelah diketahui adanya dugaan pelanggaran.

“Untuk hasil pemeriksaan dapat disampikan setelah pemeriksaan selama 5 hari kerja, kalau dihitung dari awal pelaporan pada Kamis 24 Oktober 2024 terakhir pemeriksaan,” tutup Dedy Irawan.

(Tribunkalteng.com /pangkan)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.