Berapa Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Ada Tunjangan dari Negara Setiap Bulan
Olga Mardianita October 23, 2024 02:38 AM

TRIBUNJATIM.COM - Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024).

Nantinya, suami Nagita Slavina ini akan membantu Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, dalam menjalankan pemerintahan.

Hal ini lantas membuat publik bertanya-tanya tugas Utusan Khusus ini.

Begitu pula dengan gaji Utusan Khusus Presiden.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, gaji dan fasilitas yang didapat presenter Raffi Ahmad bisa setingkat dengan Menteri.

Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II
tentang Utusan Khusus Presiden.

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Besarnya gaji seorang Menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Kemudian, Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di mana seorang Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Raffi Ahmad diketahui telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.

Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."

Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain Raffi Ahmad, Gus Miftah atau K.H. Miftah Maulana Habiburrahman juga menjadi salah satu dari tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik hari ini.

Gus Miftah diketahui menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Gelar kontroversial Raffi Ahmad disebut saat pelantikan

Gelar doktor honoris causa milik Raffi Ahmad disebut saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024).

Diketahui, suami Nagita Slavina ini diberi tanggung jawab dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Penyebutan gelar ini lantas menjadi sorotan sebab sempat kontroversial di kalangan publik.

Netizen menilai kampus pemberi gelar ini abal-abal.

Tak hanya itu, kampus ini juga tak terdaftar dalam PDDikti.

Raffi Ahmad pun buka suara mengenai hal ini.

Presenter dan aktor Raffi Ahmad buka suara mengenai gelar kontroversialnya yang dibacakan saat ia dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Diketahui saat acara pelantikan pagi tadi, nama Raffi Ahmad dibacakan lengkap dengan gelar Honoris Causa (HC) yang belum lama ini menjadi perhatian publik lantaran diberikan oleh IUPM, universitas yang tidak terdaftar dalam PDDikti.

"Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana, terima kasih," kata Raffi usai pelantikan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Adapun usai dilantik, Raffi mengaku mengaku siap bertugas menjadi utusan khusus.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo-Gibran karena memberikan kepercayaan penuh kepadanya.

Utusan khusus, kata Raffi, bertugas untuk melakukan sinkronisasi, membantu percepatan, akselerasi, dan membantu penetrasi arahan Prabowo kepada masyarakat.

"Untuk kebersamaan kita, rakyat Indonesia, agar terjadi lebih baik, lebih cepat, dan tepat sasaran," ucap Raffi.

Raffi menyebut akan mengajak para pekerja seni untuk berkolaborasi. Ia pun menjamin karir dan kepentingannya di dunia seni tidak bersinggungan negatif dengan pemerintahan.

"Mungkin nanti itu pasti akan kita diskusikan juga, tapi memang kalau memang saya sudah di sini, sudah dilantik, apapun, yang kami utamakan adalah kepentingan untuk negara, negara dan bangsa," jelas Raffi.

Terkait di mana lokasi kantor utusan khusus usai dilantik, Raffi menunggu arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Mungkin nanti dari Pak Mensesneg atau Pak Seskab mungkin saya juga, kami masih menunggu," sebutnya

Sebelumnya diberitakan, Prabowo melantik sejumlah penasihat khusus, utusan khusus, hingga staf khusus presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Hal ini berdasarkan sejumlah Keputusan Presiden. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Lalu Keppres 76/M Tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029, dan Keppres Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Staf Khusus Presiden.

----- 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.