Tujuan utama pembentukan BPJS Kesehatan adalah agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan pada berbagai rumah sakit maupun unit kesehatan lainnya tanpa harus pusing memikirkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan termasuk tindakan operasi.
Namun, tidak semua tindakan operasi pasien akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk pasien yang memerlukan tindakan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Di antaranya, sebelum tindakan operasi, pasien harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan tindakan operasi di rumah sakit tertentu. Rujukan tersebut kemudian diberikan kepada petugas rumah sakit tujuan, yang akan menjadwal tindakan operasi bagi pasien.
Mengacu pada Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berikut ini adalah tindakan operasi yang menjadi tanggungan dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
19 Jenis operasi yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan
5 jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan