Pengacara Dini Ungkap Ditawari Duit Tutup Mulut dari Kubu Ronald Tannur
kumparanNEWS October 24, 2024 02:22 PM
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Ronald merupakan anak eks Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur. Vonis bebas Ronald dibatalkan Mahkamah Agung dan ia dihukum 5 tahun penjara.
Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, turut ditangkap dalam OTT itu.
Pengacara Dini, Dimas Yemahura, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah penuh kejanggalan bahkan sejak sebelum disidang di PN Surabaya.
"Di depan kamar mayat, saat awal kasus ini, saya sudah ditawari uang dari kubu GRT (Ronald). Tujuannya agar saya diam, tidak speak up di media, tidak autopsi, agar ada surat perdamaian," ujar Dimas.
"Saya sudah dimintai nomor rekening (norek) oleh pihak sana," kata Dimas.

Sudah Berikan Bukti ke Kejagung

Dimas Yemahura (kiri) bersama keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial, Senin (29/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Dimas menuturkan, ia awalnya tidak mengumbar soal ini ke wartawan, namun ia akhirnya bicara blak-blakkan terlebih karena ia sudah menyampaikan hal ini ke penyidik Kejagung saat diperiksa.
"Saya berikan bukti-bukti percakapan ke penyidik," ujar Dimas.
Atas penawaran uang tutup mulut ini, kumparan telah berupaya meminta tanggapan pihak Lisa, namun tidak ada respons.
Atas kasus ini, Dimas meyakini ini bukan persoalan suap semata.
"Ini adalah sebuah desain penanganan kasus yang dibuat sedemikian rupa, pengacara, hakim, tak menutup kemungkinan dari pihak PN Surabaya pun ada keterlibatan," kata Dimas.
"Dari putusan yang membebaskan GRT (Ronald) tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan yang ada di Indonesia," ujar Dimas.

Duit OTT Rp 20 Miliar, Duit Siapa Itu?

Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Dimas menyoroti uang Rp 20 miliar (pada berita-berita sebelumnya tertulis Rp 12 miliar) yang ditemukan penyidik Kejagung dalam penggeledahan terkait OTT tersebut.
"Tidak mungkin pengacara punya uang sebesar itu, artinya ada orang lain yang memiliki uang itu, siapa pemilik uang, siapa pemberi dana?" kata Dimas.
Dimas melanjutkan, "Kejagung, saya yakin, sudah memegang data nama-nama: Siapa dalang di balik ini semua?"
"Saya meyakini ada keterkaitan GRT (Ronald) atau keluarganya," kata Dimas.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.