Kejagung Jerat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur
kumparanNEWS October 25, 2024 10:20 PM
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dua orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Keduanya yakni eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Keduanya dijerat sebagai tersangka suap atau pemufakatan jahat pengurusan kasasi Ronald Tannur. Tujuannya, agar Ronald Tannur tetap divonis bebas dalam tahap kasasi. Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
"Yang bersangkutan sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10).
Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Dr. Zarof Ricar saat dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Foto: Dok. badilum.mahkamahagung.go.id
Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan uang hampir satu triliun rupiah dan juga emas 51 Kg dari kediaman Zarof. Diduga, Zarof ini menerima uang dari pihak lain selain Ronald Tannur.
Kejagung masih mendalaminya. Zarof dijerat beberapa pasal berlapis yakni suap atau pemufakatan jahat dan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.