Aturan Terbaru Pajak Pasang Reklame di Jakarta
kumparanBISNIS October 26, 2024 06:20 PM
Memasang papan reklame nama pengenal usaha atau profesi kini dikenakan pajak. Peraturan ini berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.
Meski begitu, menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame.
"Dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda No.1 Tahun 2024, selanjutnya pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024," tutur Morris.
Nama pengenal usaha atau profesi yang dimaksud dalam Pergub tersebut yaitu badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas.
Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 terdapat ketentuan-ketentuan teknis untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagai berikut:

Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame

Morris melanjutkan, terdapat ketentuan teknis untuk pemasangan reklame yang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi. Adapun ketentuannya yaitu:
Selain itu, ada pula beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur sebagai berikut:
Bahan reklame berupa:
Sementara itu untuk bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Pergub ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan di atas.
Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.