Ketentuan Pilih Kursi Pesawat Garuda Terbaru yang Wajib Dipahami Penumpang
Jendela Dunia October 26, 2024 08:20 PM
Ketentuan pilih kursi pesawat Garuda terbaru merupakan kebijakan teranyar dari Maskapai Garuda Indonesia terkait dengan jenis kursi yang dipilih oleh penumpang. Ini berlaku untuk beragam rute dan akan disesuaikan berdasarkan jenis kursi yang dipilih oleh penumpang.
Adanya ketentuan ini diharapkan bisa memudahkan penumpang untuk memilih tempat duduk sesuai dengan preferensi. Dengan begitu, perjalanan akan jadi lebih nyaman.

Hal-hal yang Perlu Diketahui Terkait Ketentuan Pilih Kursi Pesawat Garuda

Menurut laman garuda-indonesia.com, Garuda Indonesia adalah maskapai pesawat milik pemerintah yang berdiri sejak tahun 1949. Sebagai maskapai kebanggan Indonesia, Garuda terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik, termasuk dengan pembaruan aturan dari waktu ke waktu.
Bagi calon penumpang, ada ketentuan pilih kursi pesawat Garuda terbaru yang perlu dipahami. Simak penjelasannya berikut ini.

1. Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Melalui pengumuman resminya pada 25 Oktober, Manajemen Garuda Indonesia menyebut bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada 26 Oktober. Aturan ini diperuntukkan bagi penumpang domestik maupun luar negeri.

2. Apa Isi Aturannya?

Aturan ini menetapkan bahwa penumpang akan dikenakan biaya tambahan jika memilih kursi sendiri. Ini berlaku untuk pemesanan tiket pesawat secara offline maupun online, untuk jenis kursi reguler maupun yang dilengkapi ruang kaki ekstra.
Penumpang bisa memilih kursi yang diinginkan (baik untuk Regular Seat atau Extra Legroom) dengan biaya tambahan sesuai yang tertera ketika pembelian. Untuk pembeli seat row 21, ini hanya berlaku untuk tipe pesawat A330 dan B777 di sisi kanan dan kiri pesawat.
Untuk pembelian jenis Emergency Seat, hanya bisa dilakukan pada pesawat A330 dan B77 di sisi tengah pesawat.

3. Berapa Biayanya?

Besaran biaya yang dikenakan untuk layanan kursi penerbangan domestik masih belum disebutkan oleh pihak Garuda Indonesia. Sedangkan tarif untuk penerbangan internasional disebutkan mulai dari Rp150.000.
Menurut situs resmi Garuda Indonesia, kursi dengan Extra Legroom Subkelas B, M, K, N, dan G mulai dari Rp450.000 – Rp750.000. Subkelas Q, T dan V mulai Rp750.000 – Rp1.200.000. Subkelas H, S, L dan X mulai dari Rp1.200.000 – Rp1.600.000.
Untuk kursi Regular Subkelas Q, T dan V dikenakan biaya Rp300.000 – Rp600.000. Sedangkan Subkelas H, S, L dan X mulai Rp600.000 – Rp900.000. Informasi selengkapnya mengenai kebijakan baru ini dapat diakses lewat situs Garuda Indonesia.
Demikian informasi mengenai ketentuan pilih kursi pesawat Garuda terbaru yang harus dipahami calon penumpang. Pastikan untuk mengecek harga dengan saksama sebelum melakukan pembelian tiket. (DS)
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.