Bawaslu Sleman rekomendasikan penyelesaian politik uang cawabup ke KPU
GH News October 29, 2024 04:04 AM
Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut
Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan penyelesaian tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan dalam kasus bagi-bagi uang calon wakil Bupati (Cawabup) pasangan calon nomor urut 1 ke KPU Sleman.

"Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak dan bukti-bukti yang diterima Bawaslu Kabupaten Sleman, pada rapat pleno memutuskan cawabup paslon 1 terbukti melanggar administrasi pemilihan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Senin.

Menurut dia, pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ia mengatakan, dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman pada Jumat (25/10), diputuskan bahwa kasus cawabup paslon 1 ini tersebut diputuskan melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per hari ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.



Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, kasus ini terjadi dalam kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Moyudan, pada Minggu 13 Oktober 2024.

"Saat itu, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan dalam hasil pengawasannya bahwa ada kejadian bagi-bagi uang pada kegiatan tersebut," katanya.

Menurut dia, kasus ini juga mengandung dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman, dengan mempertimbangkan hasil-hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada, diputuskan dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, selama proses klarifikasi seluruh pihak yang diundang memenuhi undangan Bawaslu Sleman, termasuk cawabup paslon 1.

"Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait," katanya.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.