Bejat! Ayah perkosa 2 putri kandung sejak 2021, modusnya begini.
Kasus kekerasan seksual yang mengguncang hati masyarakat, kini kembali terjadi. Bahkan, pelaku merupakan ayah kandung korban.
Aksi bejat ini dilakukan oleh seorang ayah di Surabaya berinisial ED (49) yang tega memperkosa 2 putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun, sejak 2021 hingga 2024. Saat ini pria bejat tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejadian ini diungkap oleh Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, ia mengungkapkan tersangka melakukan aksi bejat tersebut terhadap dua putri kandungnya.
"Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, yang usianya saat ini 18 tahun juga merupakan pelajar kelas XII SMA, dan korban satunya merupakan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun juga merupakan pelajar kelas XI SMA," terang Ali, Selasa (29/10/2024).
Ali mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ED berawal pada September 2021, yang mulanya menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu.
"Kejadian ini terus berlanjut setiap seminggu sekali, saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi, dan terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, tersangka berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Dia tinggal di Surabaya bersama 4 orang anaknya. Sedangkan sang istri telah meninggal dunia pada 2015 silam.
Dalam pernikahannya, ED dan mendiang sang istri dikarunia 7 anak. Anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Dua orang anak tersangka lainnya diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan empat anak lainnya di asuh oleh tersangka.
Pada 2018, tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya. Di Surabaya tersangka bekerja sebagai sopir dan pulang ke rumahnya empat hari sekali.
Sejak pindah ke Surabaya tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
Aksi bejat tersangka ED, terbongkar saat korban sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka.
"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban," tukas Ali.
Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ayat (1) di mana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00," pungkasnya.
Dilansir dari laman liputan6.com, korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun karena takut kehidupannya tidak dibiayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.
"Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak- anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ayat (1) dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 72 juta," pungkas Ali.
Menanggapi kejadian diatas, pada dasarnya tindak pidana orang tua yang perkosa anak kandung telah diatur dalam ketentuan KUHP, yakni:
Pasal 294 ayat (1) KUHP
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.