Polresta Sidoarjo meringkus seorang pria berinisial VWA atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pria berusia 43 tahun itu mengaku telah melakukan tindakan asusila tersebut kepada korban yang masih berusia tujuh tahun sebanyak enam kali sejak Maret hingga April 2024.
"Korban masih berumur tujuh tahun. Pelaku merupakan pacar dari ibu kandung korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/10)
Perilaku bejat tersangka terungkap setelah korban menangis dan mengaku kepada ibu dan tantenya.
Dari penyidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, penyidik meringkus VWA.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu botol lotion (pelumas) dan pakaian korban.
Pelaku mengaku sudah hidup bersama dengan korban dan ibu korban sejak setahun lalu sebelum dirinya terdorong nafsu birahi untuk melakukan tindak persetubuhan dengan korban.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Fahmi.