Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia berbicara soal upaya menyempurnakan sistem politik termasuk penyelenggaraan pemilu. Terkait ini, Doli mengusulkan revisi sejumlah Undang-Undang (UU) politik dengan metode Omnibus Law.
Hal itu disampaikan Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rapat itu berisi agenda penyusunan Prolegnas 2025-2029.
"Saya ingin mengkompilasi seluruh alasan, baik itu alasan konsepsional, alasan empirik, dan alasan berdasarkan pengalaman kita, yang kesimpulannya adalah bahwa memang kita harus segera menyempurnakan sistem politik termasuk di dalamnya sistem pemilu," kata Doli.
Doli kemudian mengungkit kritikan terhadap penyelenggaraan pemilu yang masih meninggalkan persoalan. Menurut dia, gelaran pemilu dapat disempurnakan dengan regulasi yang dipaketkan seperti Omnibus Law.
"Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang," kata Doli.
"Jadi kalau kita serahkan ke komisi masing-masing mungkin nanti dibatasi satu-satu gitu, ya, jadi nggak selesai. Padahal saya melihat sebetulnya ini tidak bisa dipisahkan. Mungkin kita, Baleg, harus sudah berpikir tentang metodologi membentuk undang-undang politik secara Omnibus Law. Kita harus punya undang-undang politik yang paketnya lengkap. Karena tadi itu nggak bisa satu-satu," lanjutnya.
Usai rapat, Doli kembali menjelaskan bahwa usulan Omnibus Law UU Politik yang dimaksud ialah berisi delapan UU. Dia menyebut wacana ini sempat digodok saat dirinya memimpin Komisi II DPR pada periode lalu.
"Kalau yang dulu saya menganggap, kami (Komisi II DPR periode 2019-2024) itu ada 8 (UU) itu kan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahannya," kata Doli kepada wartawan.
Doli menyebutkan kedelapan UU itu. Pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.
Kelima, UU Pemda. Keenam, DPRD. Ketujuh, UU Pemerintahan Desa. Kedelapan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.