TRIBUN-MEDAN.com - Inilah kisah guru dipolisikan di Wonosobo bernama Marsono usai memisahkan murid yang berkelahi hingga diminta damai Rp70 juta.
Kepada orangtuanya, sang anak diduga mengaku telah dipukul gurunya yang memisahkan perkelahian tersebut.
Sang guru pun dipolisikan.
Kasus ini pun jadi sorotan setelah Pak Guru Marsono atau Pak Son yang tak terima meviralkan kasusnya.
Kronologi
Bagaimana kronologinya?
Dalam kanal Youtube Lintas Topik, Pak Son pun menceritakan kronologi sebenarnya dari tudingan yang diurai oleh wali murid bernama Ayu Sondakh.
Kata dia, akhir September 2024 sempat ada kejadian ia melerai perkelahian antara murid kelas 3 SD.
Di momen tersebut, murid kelas 3 yakni Al kepergok cekcok dengan murid perempuan.
Melihat hal tersebut, Pak Son sebagai guru pun berusaha melerainya dengan cara menarik bahu Al.
Pak Son juga menasihati Al agar tidak mengganggu para murid perempuan saat pelajaran olahraga.
Tak disangka momen tersebut justru dijadikan sebagai bahan aduan Al kepada ibunya, Ayu Sondakh.
Kepada ibunya, Al mengaku dirinya baru saja dipukul mukanya oleh Pak Son.
Mengetahui cerita itu, Ayu Sondakh langsung mendatangi sekolah anaknya, yakni di sekolah dasar negeri wilayah Wonosobo.
"Dia (orangtua Al) klarifikasi (datang ke sekolah) 'kenapa anak saya umur 10 tahun dipukul mukanya, apa enggak ada solusi lain'. Bilangnya gitu (Al ngaku) dipukul mukanya sama Pak Son. Orangtua menanyakan kejadian itu, di sana saya menyampaikan kronologi kejadian tapi ibu Ayu tidak terima. Sampai saya ingin mengajaknya ke kelas untuk menanyakan kepada siswa yang melihat kejadian itu, beliau tidak mau dengan alasan sudah dikondisikan," kata Pak Son, melansir dari TribunBogor, Rabu (30/10/3034).
Sembari marah-marah, Ayu meminta Pak Son agar meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Tak lantas menurut, Pak Son ngotot mempertahankan pernyataanya bahwa ia tidak pernah memukuli Al.
Hingga akhirnya, Ayu ibunda Al pun meminta uang ganti rugi kepada Pak Son senilai Rp70 juta.
"Karena di situ tetap ngotot saya disuruh akui memukul, dia (orangtua Al) tidak terima, ya kalau jenengan mau lanjut ya silahkan. Akhirnya dilakukan (Pak Son dilaporkan ke polisi). Saya enggak emosian, seperti ngobrol biasa saja. Tapi ibu Sondakh bilang 'kamu nantang saya ya? punya uang berapa kamu?' sampai muncul kayak gitu 'tahu enggak kerugian saya berapa? Rp70 juta'. Dia menyebutkan nominal saat itu, saya enggak tahu (darimana angka Rp70 juta)," ujar Pak Son.
Mendengar permintaan dari orangtua siswa, Pak Son tersentak.
"(Saya) Disuruh mengakui dan membuat surat pernyataan intinya memukul, tapi kami tidak mau membuat itu karena memang itu tidak saya lakukan. Tidak ada (murid yang melihat pemukulan) karena memang tidak ada pemukulan. Kalau saya memukul anak sekecil itu di mukanya pasti ada bekasnya, anak itu jatuh, enggak imbang juga," imbuh Pak Son.
Lebih lanjut, Pak Son pun mengurai identitas orangtua murid yang meminta uang ganti rugi atas kasus yang tak pernah ia lakukan.
Pak Son menyebut orangtua Al, Ayu Sondakh adalah seorang master of ceremony alias MC.
Usut punya usut, Ayu nyatanya dikenal cukup top di Wonosobo.
Sebab bukan cuma MC, Ayu juga berprofesi sebagai Youtuber yang punya 73 ribu subscriber di Youtube.
Lantaran profesi orangtua Al tersebut, Pak Son menduga ada kaitannya kenapa Ayu meminta ganti rugi Rp70 juta.
Untuk diketahui, belakangan Ayu menurunkan permintaan ganti ruginya kepada Pak Son jadi senilai Rp30 juta.
"(Ayu minta Rp30 juta) alasannya dia menyebut kerugiannya, mungkin saat ngurusi permasalahan itu. Misalnya dia ngejob di mana tapi (batal dan) harus ketemu saya," ungkap Pak Son.
"Kok sampai setinggi itu (diminta Rp30 juta)," tanya presenter.
"Ya saya jawab, saya enggak punya uang, saya merasa enggak bersalah, kalau diminta segitu kan waduh gimana, terus terang SK sudah saya sekolahkan," ujar Pak Son.
Dalam penjelasannya itu, Pak Son juga mengurai tabiat orangtua siswa yang memfitnahnya itu.
Ternyata Pak Son sempat dikatai dan dihina hingga dituduh.
"Bu Ayu marah-marah dengan nada tinggi bilang 'kamu banci, guru-guru apa ini semuanya an**** semua. Ada kepala sekolah, pas waktu itu hanya kami bertiga," akui Pak Son.
Pasca-kejadian itu, Pak Son pun berkali-kali menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Belum diketahui apakah anak dalam kasus ini berbohong atau tidak soal pengakuannya dipukul.
Hanya saja, Pak Son membantah semua tudingan terhadap dirinya.
Pak Son juga sempat melakukan mediasi dengan Ayu Sondakh dan ada keputusan damai.
Namun dalam keputusan damai tersebut, Ayu tetap meminta uang ganti rugi Rp30 juta.
Belakangan Ayu kembali menurunkan permintaan uang ganti ruginya kepada Pak Son menjadi Rp15 juta.
"Saya mencoba nego 'bu Ayu, kalau segitu tuh banyak banget bagi kami, lah katanya mau nego segini. Saya punyanya Rp1 juta'. (Kata Ayu) 'lah kalau Rp1 juta buat apa wong saya minta ini aja enggak dapat'," ujar Pak Son.
Kini, kasus tersebut masih bergulir di kepolisian lantaran Pak Son kesulitan membayar permintaan Ayu.
Kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru yang menimpa Pak Son itu pun sekarang sedang viral di media sosial.
Warga Wonosobo pun ramai-ramai membagikan ulang cerita Instagram yang berisi dukungan kepada Pak Son.
Tidak hanya itu, selebaran dengan judul 'peduli guru' agar guru-guru untuk mendonasikan uang pecahan Rp500 juga beredar di sosial media.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan membenarkan telah adanya laporan masuk terkait kasus tersebut.
“Laporan masuk pada 7 September 2024, sudah cukup lama namun baru ramai sekarang ini,” ucapnya, Selasa (29/10/2024), melansir dari TribunJateng.
Hingga saat ini masih proses tahapan penyelidikan.
Dia menjelaskan, di tengah penyelidikan, mediasi yang melibatkan pelapor dan terlapor disaksikan kepala sekolah juga sudah dilakukan.
Namun mediasi yang telah dilakukan masih belum mendapatkan jalan keluar, sehingga rencananya akan dilakukan mediasi ulang.
“Kami sudah menyediakan tempat untuk mediasi yang menghadirkan terlapor, pelapor, dan disaksikan kepala sekolah dari SD itu."
"Dalam mediasi itu memang kami tidak ikut masuk."
"Mediasi yang pertama belum membuahkan hasil."
"Makanya ini mau ada mediasi lagi."
"Untuk yang uang Rp30 juta kami tidak tahu karena kami tidak ikut dalam mediasi itu,” tambahnya.
Terkait kelanjutan dari kasus tersebut, AKP Arif Kristiawan akan segera menyampaikan jika sudah ada perkembangan.
(*/ Tribun-medan.com)