Eks Penyidik KPK Dorong Tom Lembong Jadi Saksi Pelaku, Bongkar Dugaan Mafia di Kasus Impor Gula
Bobby Wiratama November 01, 2024 05:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didorong menjadi justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus tersebut.

Dorongan tersebut datang dari Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo.

"Tom Lembong harus jadi justice collaborator (saksi pelaku),” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (31/10/2024), dilansir Kompas.com.

Alasan Yudi mengatakan hal tersebut,karena dia menduga ada mafia di balik kasus impor gula itu.

Pasalnya, kasus importasi gula tersebut sudah terjadi cukup lama, yakni sekitar sembilan tahun.

Yudi menyebut, Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 atau sebagai orang yang mengeluarkan izin impor gula kala itu, pasti mengetahui orang-orang yang terlibat di balik keluarnya kebijakan tersebut.

“Sehingga, ketika berani mengeluarkan kebijakan tersebut, tentu Tom Lembong tahu siapa saja yang terlibat dalam proses keluarnya izin impor gula olehnya selaku Mendag,” ujarnya.

Maka dari itu, Yudi mendorong Tom Lembong agar berani membongkar kemungkinan ada mafia di balik kebijakan importasi gula tersebut. 

Sehingga, kasus itu tidak terulang lagi di masa depan.

Apalagi, dari terbongkarnya kasus impor gula terhadap sekitar delapan perusahaan itu membuat negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

“Tom Lembong mau buka-bukaan bukan sekadar hanya membuktikan dia tidak bersalah, tetapi juga mau membongkar siapa saja mafia impor terutama gula yang bermain selama ini sehingga menyeretnya menjadi tersangka,” kata Yudi.

Kejagung Belum Tahu Jumlah Pasti Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

Hingga saat ini, Kejagung masih menyelidiki kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Untuk mengetahui total kerugian negara dalam kasus itu, Kejagung sampai melibatkan ahli untuk menghitung jumlah pastinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menyatakan, sementara ini, angka kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

Jumlah tersebut nantinya masih akan dihitung lebih lanjut agar mendapat angka pasti. 

“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta, Kamis (31/10/2023).

Estimasi kerugian negara itu, sementara dihitung berdasarkan selisih harga jual gula pasir, yaitu Rp16.00 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi sebesar Rp13.000.

Selisih tersebut, dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan.

Kemudian menghasilkan nilai dugaan kerugian sebesar Rp400 miliar.

Harli mengatakan, impor seharusnya tidak diperlukan jika ada surplus gula dalam negeri.

Namun, izin impor tersebut tetap dilakukan oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag kala itu, tanpa mempertimbangkan stok yang ada.

Menurut Kejagung, hal tersebut menyalahi prosedur.

“Kalaupun harus diimpor, seharusnya ada persetujuan dari lembaga terkait, tetapi yang bersangkutan langsung memberikan izin,” tambahnya.

Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kejagung membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

"Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Penyidik, kata Harli, nantinya juga akan menentukan apakah masih membutuhkan keterangan-keterangan saksi tambahan untuk membuat terang kasus tersebut.

"Setiap kemungkinan itu ada, nah tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut," ungkapnya.

Di sisi lain, Harli menegaskan, tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula 

"Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain, kan sudah jelas kemarin tempusnya itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator. Ya kan?" jelas Harli.

"Nah, 2015 itu sudah jelas ada rapat bahwa kita surplus gula, tapi diberikan izin. Itu dia mulai terbuka PMH-nya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.

Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).

Tom Lembong diketahui ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.

(Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.