TRIBUNJABAR.ID - Aksi bejat dilakukan seorang ayah tiri di Bogor merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Aksi itu dilakukan oleh seorang ayah tiri yang berprofesi sebagai sekuriti berinisial UN (43).
UN atau pelaku adalah warga asal Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Ia tega merudapaksa anak tirinya EH yang diketahui berumur 15 tahun.
Pilunya, ternyata aksi yang dilakukan ayah bejat itu tak hanya satu kali.
Bahkan korban EH mendapat ancaman jika menolak ajakan UN melampiaskan hawa nafsunya.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan bahwa pelaku memaksa dan mengancam korban dengan kekerasan.
"Korban dipaksa dan diancam dengan kekerasan apabila korban menolak ajakan ayah tirinya akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain," ujarnya melalui keterangannya, Kamis (31/10/2024).
AKP Teguh Kumara mengatakan, aksi bejat yang terjadi pada 11 Oktober 2024 itupun dilaporkan oleh ibu kandungnya kepada pihak kepolisian sehari setelahnya.
Usai mendapat laporan tersebut, tim penyidik dari Unit PPA Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Caringin pun melakukan penyelidikan.
Setelah tim melakukan profiling dan serangkaian penyidikan, pelaku pun berhasil diamankan pada Rabu (30/10/2024) malam.
"Penangkapan di tempat dia (UN) bekerja sebagai security di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang tepatnya di Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi, Kecamatan Caringin," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.