Soal Uang Damai Kasus Guru Supriyani, Kades Diarahkan Kapolsek Buat Keterangan Palsu
Azis Husein Hasibuan November 02, 2024 04:30 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Rasa lega diungkap Rokiman Kepala Desa (Kades) Wonua Raya setelah mengungkap fakta sebenarnya terkait uang damai Rp 50 Juta di kasus Guru Supriyani.

Melansir dari Tribunnews.com, Jumat (1/11/2024) Rokiman menyebut jika uang damai tersebut muncul dari permintaan Kanit Reskrim Polsek Baito.

"Awalnya mungkin saya ini, tapi saya merasa lega usai memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," kata Rokiman.

Soal asal-usul uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani, Kades Rokiman sebelumnya sempat memberikan pernyataan berbeda dalam video.

Dalam video pertama, di mana Rokiman mengenakan baju putih dan topi hitam, ia menyebut uang damai Rp 50 juta tersebut berasal dari polisi.

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman akhirnya memenuhi panggilan Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengklarifikasi permintaan uang damai Rp50 juta
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman akhirnya memenuhi panggilan Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengklarifikasi permintaan uang damai Rp50 juta (TribunnewsSultra.com)

Sementara dalam video kedua, di mana Rokiman mengenakan jaket, ia menyebut uang damai Rp 50 juta tersebut berasal dari inisiatif perangkat desa.

Namun, setelah diperiksa Propam Polda Sultra, akhirnya Kades Rokiman memastikan bila pernyataannya dalam video yang kedua karena diarahkan Kapolsek Baito.

"Sementara (video kedua) yang menggunakan jaket cokelat itu saya diarahkan sama Kapolsek Baito," katanya.

Kuasa hukum Kades Rokiman, Andri Darmawan mengungkap detik-detik sang Kepala Desa digiring untuk mengatakan uang damai Rp 50 juta merupakan iniasitif dirinya.

Kata Andre saat itu Rokiman didatangi Kapolsek Baito bersama anggotanya dan meminta untuk mengatakan uang damai itu merupakan inisiatif Kades sebagai pemerintah desa.

"Jumlahnya dia tidak tahu, intinya dia diapit (polisi)," ujar Andre ketika ditemui TribunnewsSultra.com, di kantornya, Jumat (1/11/2024).

Bahkan kata Andre pihak Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.

"Sudah disiapkan. Untung saat itu Kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," katanya.

Belakangan, kepala desa kemudian menghubungi LBH-nya untuk meminta dilakukan pendampingan karena merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.

"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," ucapnya.

Kata Andre, pada saat pemeriksaan Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024) kemarin, pihaknya turut mendampingi kades Rokiman.

Pengakuan Kades Rokiman

Kades Rokiman akhirnya memenuhi panggilan Bidang Propam Polda Sultra untuk mengklarifikasi video pengakuan soal uang damai tersebut.

Saat itu penyidik bidang propam menanyakan kepada kepala desa mengenai dua video yang beredar terkait penjelasan uang Rp50 juta.

Kata Rokiman, kronologi munculnya uang damai Rp50 juta itu sesuai penjelasannya pada saat menggunakan baju dinas berwarna putih.

Rokiman pun menceritakan kronologis kejadian terkait dirinya diarahkan oleh Kapolsek Baito untuk menyebut uang damai Rp 50 juta merupakan iniasitif dirinya dan Supriyani.

"Jadi saya sempat dicari-cari oleh pihak Polsek dan Polres terkait kejadian viralnya kasus honorer guru Supriyani,"

"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah Jabatan pak Camat, kebetulan disitu juga saya diundang oleh pak camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai,"  katanya.

Setelah itu, ia kemudian sempat beristirahat di salah satu tribun samping rumah jabatan Camat Baito.

Dari sana ia kemudian pindah di depan kantor Camat Baito.

"Di depan itu saya ketemu dengan teman-teman kepala desa," jelasnya.

Tak lama, datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.

"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya," ujarnya.

Dalam arahan Kapolsek Baito, Ia meminta kepada Rokiman agar mengatakan kalau uang damai itu merupakan inisiatif dari pemerintahan desa untuk menyelesaikan kasus ini,

"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan Pak Kanit," kata Rokiman.

Sebelumnya, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, yang ditemui TribunnewsSultra.com, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.

Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/10/2024).

"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," kata Iptu Idris sembari mengatupkan kedua jari jemari tangannya.

Demikian pula, saat ditemui di halaman Kantor Camat Baito, Kabupaten Konsel, beberapa jam setelahnya.

Saat ditanya mengenai uang damai tersebut, Iptu Idris lagi-lagi enggan berkomentar.

"Mohon maaf," kata Iptu Idris yang hanya meladeni pertanyaan terkait kasus dugaan 'teror' mobil dinas Camat Baito.

Saat ditanyakan lagi soal kabar uang damai itu, Iptu Idris langsung berlalu sembari mengangkat kedua tangannya menuju motor dinas kepolisian yang ditumpanginya.

Saat kembali dicecar, Iptu Idris langsung mengenakan helm dan naik ke atas motornya.

Sekadar informasi kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik.

Ia dituding menganiaya murid kelas 1 SD anak polisi.

Akibat tudingan tersebut Supriyani pun sempat ditahan hingga akhirnya dibebaskan.

Namun, kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.