Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok memulangkan dua WNI perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Tanah Air pada 29 Oktober 2024.
Kedua wanita berusia 29 dan 37 tahun itu menjadi korban TPPO usia diimingi pekerjaan di Thailand dengan penghasilan tinggi.
Tapi kenyataannya, dua perempuan itu dibawa secara ilegal ke Myanmar lewat perbatasan Thailand - Myanmar untuk direkrut menjadi operator penipuan daring.
“Semula diimingi pekerjaan di Thailand dengan penghasilan yang menggiurkan namun justru dibawa secara ilegal ke Myanmar melalui perbatasan Thailand - Myanmar untuk dipekerjakan di sektor online scamming,” kata keterangan resmi Kemlu RI, Jumat (1/11/2024).
Pemerintah Thailand menyatakan kedua WNI menjadi korban TPPO usai melewati proses National Referral Mechanism (NRM) atau identifikasi korban perbudakan modern di Mae Sot, Thailand barat.
KBRI Bangkok mengakui kasus TPPO dan jaringan sindikat perdagangan orang semakin luas.
Masyarakat Indonesia diminta waspada atas tawaran bekerja di luar negeri, termasuk Thailand, dan memastikan perusahaan yang menawarkan pekerjaan tervalidasi.
KBRI Bangkok juga mengingatkan krusialnya pengurusan izin dan persyaratan kerja sesuai prosedur baik di Indonesia maupun di negara tujuan.
Hal ini agar menghindari pelanggaran hukum ketenagakerjaan setempat.
“KBRI Bangkok mengimbau masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, termasuk Thailand, serta memastikan validitas perusahaan dan pekerjaan yang ditawarkan,” tulis Kemlu RI.