Tak Hanya iPhone 16, Kemenperin Ancam Blokir IMEI HP Google Pixel
Adam Rizal November 02, 2024 04:34 PM

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menahan masuknya iPhone 16 series ke Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen dan komitmen investasi di Indonesia. Kemenperin juga mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 yang dijual di Indonesia. Namun, iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri untuk penggunaan pribadi tidak akan diblokir.

Kebijakan itu juga berlaku untuk ponsel Google Pixel. Sejauh ini, Google Pixel belum didistribusikan secara resmi di Indonesia dan belum memenuhi syarat TKDN. Semua Google Pixel di Indonesia berasal dari pembelian di luar negeri dan membawa pajak masuk.

"Google Pixel belum memiliki TKDN. Masyarakat jangan membeli Pixel atau iPhone 16 dari toko online karena berisiko diblokir IMEI-nya," kata Febri Hendri Antoni Arief (Juru Bicara Kemenperin).

Menurut Kemenperin, sekitar 22.000 unit Pixel telah masuk ke Indonesia antara Januari-Oktober 2024 melalui jalur barang bawaan penumpang luar negeri dan barang kiriman. "Google bisa mengajukan sertifikasi TKDN untuk mendistribusikan Pixel secara resmi di Indonesia, dengan pilihan skema inovasi, pembangunan manufaktur, atau aplikasi," ujarnya.

Selain itu, semua produk telekomunikasi yang masuk ke Indonesia harus mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

"Semua produk elektronik bisa diblokir jika tidak memenuhi syarat TKDN," ujarnya.

iPhone 16 Terancam

Kementerian Perindustrian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang sudah berada di dalam negeri. Pasalnya, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.

“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta.

Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.

Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Jubir Kemenperin.

Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

“Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.

Seperti disampaikan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

Sebelumnya, Jubir Kemenperin telah menyampaikan bahwa diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.