Polda Jatim tahan Sekda Jember terkait dugaan kasus korupsi billboard
GH News November 02, 2024 06:07 PM
Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011
Surabaya (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember HS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto di Surabaya, Sabtu saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan seorang pejabat Pemkab Jember tersebut. "Iya benar," ucap Budi.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan tersangka HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard). Namun, HS melakukan belanja reklame tetap (billboard).
 
"Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011," ujarnya.
 
Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender.

 
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," tuturnya.
 
Selanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, HS dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Dirmanto.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.