Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Abdul Faris Umlati (AFU) batal maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) Papua Barat Daya 2024.
Hal itu seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi membatalkan AFU di kontestasi Pilgub Papua Barat Daya 2024.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.
Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.
Terkait hal ini, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.
Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya 2024 nomor urut satu.
Sebelumnya diketahui, Abdul Faris Umlati berpasangan dengan Petrus Kasihiw sebagai Cagub-Cawagub Papua Barat Daya 2024.
Paslon dengan jargon ARUS ini telah mengikuti berbagai tahapan pilkada hingga ikut debat publik dua kali.
Pada debat pertama di TV swasta nasional di Jakarta, Abdul Faris Umlati menyampaikan visi besar, yaitu "Terwujudnya Papua Barat Daya yang Aman, Maju, Produktif, Sejahtera, dan Mandiri".
Untuk mencapai visi tersebut, diperlukan enam misi utama yang akan menjadi fokus pembangunan jika terpilih dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Di sisi lain, sebelumnya Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati mengatakan, Tim Gakkumdu temukan pelanggaran dan telah dibuat rekomendasi ke KPU Papua Barat Daya.
Hingga kini, dikatakan olehnya temuan tersebut telah selesai dan Bawaslu Papua Barat Daya membuat rekomendasi kepada KPU Papua Barat Daya agar ditindaklanjuti ke depannya.
Ia mengatakan, setelah rekomendasi tersebut dimasukkan, maka ke depan KPU Papua Barat Daya harus segera menindaklanjuti serta membuat keputusan terkait hal itu.
Seyogyanya, menurut Zatriawati harusnya Abdul Faris Umlati tidak lagi melakukan pergantian pejabat ketika sudah berstatus sebagai Cagub Papua Barat Daya.
Ketentuan pengangkatan atau pergantian dijelaskan olehnya tidak boleh lagi setelah enam bulan pasca penetapan calon, namun yang terjadi yakni beliau menggantikan pejabat.
(Tribun-Video.com/TribunSorong.com)
#afu #papuabarat #papuabaratdaya #pilkada #pilkada2024 #pembatalanpilkada