Dua Pegawai Disperindag Bangka Belitung Jadi Penyidik PNS
Ajie Gusti Prabowo November 05, 2024 09:30 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dua Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi dilantik dan diambil sumpahnya, sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung, Selasa (5/11). Pelantikan tersebut secara langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung, Harun Sulianto. 

"Pada dasarnya, berperan sebagai penyidik dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. PPNS merupakan jabatan fungsional yang diberikan negara kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," ujar Harun Sulianto.

Diketahui, pengambilan sumpah jabatan ini bertujuan agar pejabat penyidik PNS dalam menjalankan jabatannya setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah.  

Selain itu PPNS wajib memenuhi segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan, sebagai PPNS yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

"Kemenkumham Babel menaruh harapan besar, agar di dalam bekerja dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat agar penegakan hukum secara profesional serta proporsional dengan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju terwujudnya kepastian  hukum yang berkeadilan," jelasnya. 

Ivo dan Albert, PPNS Disperindag Babel mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung mengangkat dan melatik dirinya menjadi PPNS. "Terima kasih, atas kepercayaan dan melatik saya jadi PPNS. Ke depan akan mengemban amanah jabatan PPNS ini dengan sebaik-baiknya, serta penuh tanggung jawab sesuai tupoksi yang diberikan," ucap Albert. (riz)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.