WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus judi online yang dikendalikan dari dalam ruko kontrakan di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (4/11/2024).
Dari pengungkapan kasus judi online tersebut, tiga admin dan dua promotor berhasil diamankan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pemotor judi online tersebut mempromosikan situsnya melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Kemudian, admin akan mengirimkan link situs judi online mereka melalui pesan langsung atau direct message (DM) kepada konsumen.
“Mereka akan dibagikan link, lalu nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2025).
“Dikendalikan di ruko kontrakan, bukan di rumah sendiri,” sambungnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit handphone berisi link judi online, e-banking, dan e-wallet.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap bandar besar dari judi online tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (m38)