TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergelangan tangan kiri Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mencuri perhatian publik.
Pasalnya harga jam tangan yang melingkar di tangan Abdul Qohar ditaksir ratusan juta bahkan lebih dari Rp 1 miliar.
Dikutip Tribun dari akun Instagram @tankamedium yang mengulas jam tangan sederet tokoh dan pejabat di Indonesia, Abdul Qohar tertangkap kamera mengkoleksi dua jam mewah.
Pertama adalah Audemars Piguet Royal Oak Offshore edisi Michael Schumacher berwarna rose gold yang berdiameter 44 Mm.
Dalam keterangan foto tersebut dituliskan harga pasarannya sekitar Rp 1.282.000.000.
"Kalau asli harusnya harganya segitu, menurut kalian gimana?" tulis keterangan foto.
Sejumlah netizen pengguna media sosial berkomentar.
"Kalau dari gambar sih jelas kw (palsu) dengan segala bautnya (hilang), tapi ya bisa aja difotoin yang palsunya," tulis pemilik akun frabbeny.
Dari foto yang diunggah memang ada dua buah baut yang hilang dari casing jam tersebut.
Sementara itu, Abdul Qohar juga terlihat menggunakan jam Rolex Daytona Yellow Gold.
Harga pasaran yang tertulis sekitar Rp 644.991.000.
Jam tangan yang dilapisi emas 18 karat itu menggunakan strap atau pengikat berbahan karet premium.
Diberitakan, baru-baru ini Abdul Qohar mengklarifikasi polemik yang berkembang di masyarakat mengenai jam tangan yang dikenakannya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, dia menjelaskan bahwa jam tangan tersebut dibeli lima tahun lalu seharga Rp 4 juta, jauh dari anggapan bahwa itu adalah jam tangan mewah.
Qohar pun mempertanyakan mengapa isu ini baru mencuat sekarang, mengingat dia telah sering terlihat menggunakan jam itu dalam berbagai acara.
Dikutip dari Kompas.com, Abdul Qohar menegaskan bahwa dia tidak tahu merek jam tangan yang dikenakannya dan tidak memiliki koleksi jam mahal.
Dia menyayangkan bahwa jam yang dipakainya menjadi sumber kontroversi dan menyatakan siap untuk membuktikan kebenaran dengan mengajak ahli untuk memeriksa jam tersebut.
Menurut Qohar, klarifikasi ini penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada niat untuk menampilkan gaya hidup yang berlebihan.
Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Qohar juga menjadi perhatian, terutama karena total kekayaannya yang tercatat mencapai Rp 5,6 miliar.
Menariknya, jam tangan yang menjadi kontroversi tidak dicantumkan dalam laporan tersebut.
Ketidakcocokan ini menambah spekulasi dan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam melaporkan aset mereka.
Kontroversi ini menggambarkan bagaimana barang-barang pribadi pejabat publik dapat memicu diskusi dan spekulasi di masyarakat.
Keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan menjadi isu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Klarifikasi dari Abdul Qohar menjadi langkah awal dalam meredakan ketegangan dan menunjukkan komitmennya terhadap transparansi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengecek informasi terkait jam tangan mewah milik Abdul Qohar tersebut.
"Saya lihat dulu ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Pasalnya, dalam LHKPN milik Abdul Qohar yang dilaporkan per 31 Januari 2024, jam tangan yang dipakai itu ternyata tidak terdata.
LHKPN yang terakhir dilaporkan tersebut tercatat total harta kekayaan Abdul Qohar adalah sebanyak Rp5,6 miliar.
Dia tercatat memiliki 10 bidang tanah serta bangunan di beberapa daerah.
Kendaraan Abdul yang dicatatkan dalam LHKPN adalah Toyota Jeep 2018 dan sepeda motor Honda dengan total Rp314,5 juta.
Selain itu, tercatat juga harta bergerak lainnya senilai Rp5 juta.
Kemudian kas dan setara kas senilai Rp 1,02 miliar.
Namun, jam tangan yang diduga seharga miliaran itu tak tercatat di LHKPN.
Pahala pun memastikan bakal mendalami kekayaan Abdul Qohar itu, sebab sudah menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Namun, dia belum berbicara apakah Abdul Qohar akan dimintai klarifikasi atau tidak.
"Pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti," kata Pahala. (*)