Meirizka Widjaja selaku ibu Gregorius Ronald Tannur ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas anaknya. Ternyata sang suami Edward Tannur mengetahui niat Meirizka dan sempat melarang tetapi tidak didengar.
Dilansir detikJatim, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Edward tidak mengetahui jumlah aliran uang yang digelontorkan istrinya bersama Lisa Rahmat, selaku pengacara. Suap itu diberikan kepada majelis hakim PN Surabaya masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Tetapi untuk jumlah uang tidak tahu, jumlahnya tidak tahu. Karena sepertinya suaminya seorang pengusaha, jarang di Surabaya," jelas Qohar, Selasa (5/11/2024).
Sementara, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyebut Edward Tannur juga mengatakan sebenarnya Edward mengetahui istrinya menyuap majelis hakim. Edward, katanya, bahkan meminta agar proses hukum diikuti saja, namun ternyata tak didengar Meirizka.
"Bapaknya (Edward) ini tidak ikut terlibat, yang saya baca dalam pemeriksaannya bilang 'serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara'," kata Mia.
"Jadi dia tidak ingin terlibat, entah karena kesibukannya atau apa, jadi tidak terlibat langsung, tidak menyiapkan uang atau apa," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.