Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - AF (21) warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, harus berurusan dengan polisi.
Pemuda tersebut dibekuk Polres Nganjuk lantaran membuat onar hingga membacok pemotor yang berpapasan dengannya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tersangka diringkus di kediamannya.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sebilah sabit yang digunakan untuk membacok korban.
"Kami telah mengamankan tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, AF," katanya, Selasa (5/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan tersangka melakukan penyerangan terhadap korban pada Minggu (3/11/2024) sekira pukul 01.45 WIB.
Kejadian bermula saat tersangka berpapasan dengan korban, MHS (20) melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot berboncengan naik motor bersama temannya.
Sungguh aneh, tanpa sebab yang jelas, mendadak tersangka marah dengan korban. Tersangka berlagak jagoan. mengayunkan sabit ke arah korban.
"Korban terluka pada tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot. Kami lantas melakukan penyelidikan hingga dapat meringkus tersangka," paparnya.
Akibat perbuatannya, AF bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin.
Ancaman pidana yang membayangi tersangka paling lama 5 tahun hingga 10 tahun.
"Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya